Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie
Perdana Arie Bebas dari Penjara, Ingin Lanjutkan Kuliah dan Tetap Suarakan Keadilan
Kebebasan Perdana Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Arie juga banyak bercerita pengalamannya dirinya di penjara.
Baginya, penjara tidak membuat dirinya gentar. Apalagi surut untuk bersuara lantang.
Ia mengikuti akan tetap turun ke jalan mengikuti aksi demontrasi demi menyuarakan ketidakadilan di negeri ini.
"Ke depan saya sudah ada rencana ya. ingin ngelanjutin kuliah, ngelanjutin perjuangan, apapun itu yang baik. Menyuarakan keadilan tetap berlanjut," ujarnya.
Vonis Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sleman memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara.
Akan tetapi, masa hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Sehingga berdasarkan perhitungan Majelis Hakim, terdakwa Perdana Arie bisa langsung bebas.
"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari. Dengan demikian, dengan adanya perintah juga dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari dalam tahanan," kata Hakim Ketua Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, Perdana Arie tak jadi bebas pada Senin (23/2/2026) karena ada perbedaan perhitungan masa tahanan antara putusan majelis hakim dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman, lokasi Arie ditahan.
Perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 dan perhitungan 5 bulan 3 hari jatuh pada 24 Februari 2026.
Terkait perbedaan perhitungan ini, pengacara Perdana Arie, bersama jaksa eksekutor dan pihak lapas telah melakukan pertemuan.
Hasilnya mahasiswa UNY tersebut akan dibebaskan sesuai perhitungan pihak Lapas yaitu tanggal 24 Februari 2026.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sleman, Khosim Nur Zaman, mengatakan perhitungan yang dilakukan pihaknya menggunakan kalender Telram, yang merupakan kalender era kolonial Belanda dan masih dipergunakan hingga sekarang.
Ia mengatakan, Perdana Arie ditangkap tanggal 24 September 2025 dan sekarang telah menjalani masa tahanan 5 bulan 2 hari. Sementara putusan vonis Hakim adalah 5 bulan 3 hari yang dibacakan pada tanggal 23 Februari 2026.
"Jika dipotong masa tahanan, dia telah menjalani 5 bulan 2 hari, jadi sisa 1 hari. Setelah diputus 5 bulan 3 hari, maka setelah dipotong 5 bulan 2 hari, ketemunya (bebas) tanggal 24 Februari 2026," katanya.
| Ibu Perdana Arie Berharap Keputusan Sidang Etik Putranya Dipercepat |
|
|---|
| Bara Adil Minta UNY Tak Melihat Perdana Arie Sebagai Pelaku Kriminal |
|
|---|
| Perdana Arie Ceritakan Kesehariannya Selama di Penjara, Isi Waktu Luang dengan Baca Buku |
|
|---|
| Kebebasan Perdana Arie Dinilai Bisa Jadi Preseden Terhadap Keadilan dan Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Aktivis BEM UNY Perdana Arie Lega Bebas dari Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perdana-Arie-bebas-2422026.jpg)