Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Perdana Arie Bebas dari Penjara, Ingin Lanjutkan Kuliah dan Tetap Suarakan Keadilan

Kebebasan Perdana Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BEBAS - Perdana Arie saat kali pertama keluar dari Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). Arie menghirup udara bebas setelah divonis penjara 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan seluruhnya, atas kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025. 

Arie juga banyak bercerita pengalamannya dirinya di penjara. 

Baginya, penjara tidak membuat dirinya gentar. Apalagi surut untuk bersuara lantang.

Ia mengikuti akan tetap turun ke jalan mengikuti aksi demontrasi demi menyuarakan ketidakadilan di negeri ini. 

"Ke depan saya sudah ada rencana ya. ingin ngelanjutin kuliah, ngelanjutin perjuangan, apapun itu yang baik. Menyuarakan keadilan tetap berlanjut," ujarnya. 

BEBAS - Aktivis BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, akhirnya menghirup udara bebas setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan, 3 hari. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
BEBAS - Aktivis BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, akhirnya menghirup udara bebas setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan, 3 hari. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin) (Tribun Jogja)

Vonis Majelis Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sleman memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara. 

Akan tetapi, masa hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Sehingga berdasarkan perhitungan Majelis Hakim, terdakwa Perdana Arie bisa langsung bebas. 

"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari. Dengan demikian, dengan adanya perintah juga dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari dalam tahanan," kata Hakim Ketua Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman, Senin (23/2/2026). 

Meski demikian, Perdana Arie tak jadi bebas pada Senin (23/2/2026) karena ada perbedaan perhitungan masa tahanan antara putusan majelis hakim dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman, lokasi Arie ditahan. 

Perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 dan perhitungan 5 bulan 3 hari jatuh pada 24 Februari 2026.

Terkait perbedaan perhitungan ini, pengacara Perdana Arie, bersama jaksa eksekutor dan pihak lapas telah melakukan pertemuan.

Hasilnya mahasiswa UNY tersebut akan dibebaskan sesuai perhitungan pihak Lapas yaitu tanggal 24 Februari 2026. 

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sleman, Khosim Nur Zaman, mengatakan perhitungan yang dilakukan pihaknya menggunakan kalender Telram, yang merupakan kalender era kolonial Belanda dan masih dipergunakan hingga sekarang.

Ia mengatakan, Perdana Arie ditangkap tanggal 24 September 2025  dan sekarang telah menjalani masa tahanan 5 bulan 2 hari. Sementara putusan vonis Hakim adalah 5 bulan 3 hari yang dibacakan pada tanggal 23 Februari 2026. 

"Jika dipotong masa tahanan, dia telah menjalani 5 bulan 2 hari, jadi sisa 1 hari. Setelah diputus 5 bulan 3 hari, maka setelah dipotong 5 bulan 2 hari, ketemunya (bebas) tanggal 24 Februari 2026," katanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved