Vonis Aktivis BEM UNY Perdana Arie, Putusan bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia
Vonis hakim bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Tim Bara Adil yang mengadvokasi Perdana Arie, menyatakan putusan hakim bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
- Penilaian Tim Bara Adil didasarkan pada pertimbangan hakim yang menyebut motif Arie membakar tenda polisi saat demo merupakan bagian dari solidaritas.
- Dalam pertimbangan hakim, Arie dinilai sebagai masyarakat sipil melihat ketidakadilan atas kematian tragis driver ojol Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob di Jakarta
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Putusan Majelis Hakim PN Sleman terhadap terdakwa aktivis BEM UNY Perdana Arie dalam perkara pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus 2025, dipandang bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Tim Bara Adil yang mengadvokasi Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan, seusai sidang putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026). Penilaian Tim Bara Adil didasarkan pada sederet pertimbangan hakim dalam memvonis Perdana Arie.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara.
Adapun menurut perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 sehingga dengan perhitungan vonis 5 bulan 3 hari, Perdana Arie bisa bebas pada 24 Februari 2026.
Pertimbangan hakim
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi.
Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur.
Dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar.
Harus sebanding peran terdakwa
Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa.
Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.
Majelis hakim mengapresiasi itu sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan.
Kemudian latar belakang pendidikan, riwayat hidup dan kondisi sosial Perdana Arie sebagaimana terungkap di persidangan juga menunjukkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk bagi masa depan.
Terdakwa dan keluarganya mempunyai iktikad baik untuk mengganti kerugian tenda walaupun hal tersebut belum mendapatkan respon dari Polda DIY.
Dalam keseharianya, pribadi terdakwa sebagai mahasiswa juga dinilai baik. Belum pernah dihukum dalam aksi demontrasi sebelumnya.
Perdana Arie
BEM UNY
Sidang putusan
demokrasi
kebebasan berekspresi
Demo Mahasiswa
Kendaraan taktis
Brimob
ojol
Pengadilan Negeri Sleman
Meaningful
| Cerita Adik Ipar Dr Sardjito Tak Berani Buka Lima Almari Peninggalan Kakaknya Selama 46 Tahun |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026 |
|
|---|
| Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026 |
|
|---|
| Parkir Liar Depan Stasiun Tugu Jogja Ditindak Tegas, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Handheld |
|
|---|
| Draf Revisi Perda KTR: Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Langsung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Perdana-Arie.jpg)