Vonis Aktivis BEM UNY Perdana Arie, Putusan bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia

Vonis hakim bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SIDANG PUTUSAN: Sidang aktivis Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). Perdana Arie divonis 5 Bulan dan 3 Hari. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Bara Adil yang mengadvokasi Perdana Arie, menyatakan putusan hakim bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
  • Penilaian Tim Bara Adil didasarkan pada pertimbangan hakim yang menyebut motif Arie membakar tenda polisi saat demo merupakan bagian dari solidaritas.
  • Dalam pertimbangan hakim, Arie dinilai sebagai masyarakat sipil melihat ketidakadilan atas kematian tragis driver ojol Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob di Jakarta

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Putusan Majelis Hakim PN Sleman terhadap terdakwa aktivis BEM UNY Perdana Arie dalam perkara pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus 2025, dipandang bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Tim Bara Adil yang mengadvokasi Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan, seusai sidang putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026). Penilaian Tim Bara Adil didasarkan pada sederet pertimbangan hakim dalam memvonis Perdana Arie.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara. 

Adapun menurut perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 sehingga dengan perhitungan vonis 5 bulan 3 hari, Perdana Arie bisa bebas pada 24 Februari 2026.

Pertimbangan hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi.

Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur.

Dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar. 

Harus sebanding peran terdakwa

Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa.

Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.

Majelis hakim mengapresiasi itu sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan. 

Kemudian latar belakang pendidikan, riwayat hidup dan kondisi sosial Perdana Arie sebagaimana terungkap di persidangan juga menunjukkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk bagi masa depan.

Terdakwa dan keluarganya mempunyai iktikad baik untuk mengganti kerugian tenda walaupun hal tersebut belum mendapatkan respon dari Polda DIY.

Dalam keseharianya, pribadi terdakwa sebagai mahasiswa juga dinilai baik. Belum pernah dihukum dalam aksi demontrasi sebelumnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved