Draf Revisi Perda KTR: Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Langsung
Pemkot Yogyakarta mulai mematangkan rencana revisi Perda KTR yang memuat poin krusial mengenai penerapan denda administratif bagi pelanggar
Penulis: OSE | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Hasto Wardoyo menyiapkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan rencana denda langsung bagi pelanggar di Malioboro.
- Draf revisi juga mengatur jarak tempat khusus merokok dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas.
- DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan batas usia pembelian rokok dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan sejumlah poin spesifik dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satu di antaranya, yaitu penerapan denda langsung bagi masyarakat yang merokok kawasan ikonik seperti Malioboro.
Hasto mengatakan draf revisi Perda KTR akan memuat sejumlah aturan baru yang lebih spesifik, Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi KTR, terutama di kawasan ikonik seperti Malioboro.
Poin-poin krusial
Ia menyebutkan poin-poin yang tengah digodok meliputi pengaturan jarak tempat khusus merokok (TKM) hingga mekanisme sanksi yang lebih tegas.
Di dalamnya juga dibahas rencana penerapan denda administratif secara langsung atau sidang di tempat bagi masyarakat yang nekat merokok di zona terlarang.
"Di dalam pasal-pasal yang baru itu memang kita buat aturan-aturan baru, termasuk jarak, termasuk nanti mestinya bisa melakukan denda administratif," jelasnya, Jumat (15/5/2026).
Hasto menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta saat ini mulai mematangkan rencana revisi Perda terkait KTR yang memuat poin krusial mengenai penerapan denda administratif bagi para pelanggar di lapangan.
Ia menyampaikan proses perubahan Perda No 2 Tahun 2017 sejauh ini sudah masuk tahap penyusunan draf di triwulan kedua 2026.
Targetnya, regulasi baru ini sudah bisa disahkan sebelum penghujung tahun 2026.
"Sekarang sedang dalam proses penyusunan. Targetnya, sebelum Desember sudah selesai, ya November atau Oktober sudah selesai," tandasnya.
Nominal denda sedang digodok
Terkait denda bagi pelanggar yang merokok di kawasan terlarang seperti Malioboro, Hasto mengaku belum dapat membeberkan besaran nominal denda yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.
Menurutnya, angka tersebut masih dalam tahap penggodokan dan akan didiskusikan lebih lanjut bersama jajaran legislatif.
"Belum (muncul angkanya). Karena ini masih digodok Raperda-nya. Nanti kita diskusikan ke depan, pasal per pasalnya," tegasnya.
Hak masyarakat mendapat lingkungan bersih
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, mengungkapkan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR sudah mendesak untuk dilakukan.
Menurutnya, payung hukum yang ada saat ini perlu dipadankan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
| Jawaban Kritis UMY Merespons Wacana Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bangun SPPG |
|
|---|
| Modus Little Aresha Bohongi Orang Tua Terungkap, Polisi Panggil 50 Saksi Pelapor untuk Perkuat bukti |
|
|---|
| Target Jangka Menengah PSIM Yogyakarta usai Raih Status Granted untuk Super League Musim Depan |
|
|---|
| Kabar Proyek PSEL Piyungan, DLH: Daerah Lain Sudah Dikerjakan, Bantul Kok Belum |
|
|---|
| Pegawai PPPK di Sleman Meninggal dengan Luka Leher, Polisi Menduga Korban Bunuh Diri karena Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Satpol-PP-tegur-pengunjung-merokok-di-Malioboro.jpg)