Draf Revisi Perda KTR: Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Langsung 

Pemkot Yogyakarta mulai mematangkan rencana revisi Perda KTR yang memuat poin krusial mengenai penerapan denda administratif bagi pelanggar

Tayang:
Penulis: OSE | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
BAKAL KENA DENDA: Foto dok ilustrasi. Personel Satpol PP Kota Yogyakarta menegur wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro. 

"Perubahan ini diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional. Kami ingin memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat tetap terlindungi," ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Usulan batas usia naik jadi 21 tahun

Ipung menjelaskan, salah satu poin krusial dalam rancangan perubahan ini merupakan pengetatan akses terhadap rokok, terutama bagi pemula atau generasi muda. 

Sehingga, politikus PDI Perjuangan itu berujar, dalam draf revisi, terdapat usulan peningkatan batas usia penjualan rokok yang semula 18 tahun jadi 21 tahun.

"Ada beberapa penyesuaian penting, seperti peningkatan batas usia larangan penjualan rokok kepada anak jadi 21 tahun, penguatan mekanisme pengawasan dan pembinaan, serta penegasan tanggung jawab seluruh perangkat daerah," tandasnya.

​"Rencananya, pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) kemungkinan besar akan mulai dilakukan pada Juni mendatang," urai Ipung. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved