Draf Revisi Perda KTR: Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Langsung
Pemkot Yogyakarta mulai mematangkan rencana revisi Perda KTR yang memuat poin krusial mengenai penerapan denda administratif bagi pelanggar
Penulis: OSE | Editor: Yoseph Hary W
"Perubahan ini diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional. Kami ingin memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat tetap terlindungi," ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Usulan batas usia naik jadi 21 tahun
Ipung menjelaskan, salah satu poin krusial dalam rancangan perubahan ini merupakan pengetatan akses terhadap rokok, terutama bagi pemula atau generasi muda.
Sehingga, politikus PDI Perjuangan itu berujar, dalam draf revisi, terdapat usulan peningkatan batas usia penjualan rokok yang semula 18 tahun jadi 21 tahun.
"Ada beberapa penyesuaian penting, seperti peningkatan batas usia larangan penjualan rokok kepada anak jadi 21 tahun, penguatan mekanisme pengawasan dan pembinaan, serta penegasan tanggung jawab seluruh perangkat daerah," tandasnya.
"Rencananya, pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) kemungkinan besar akan mulai dilakukan pada Juni mendatang," urai Ipung. (aka)
| Jawaban Kritis UMY Merespons Wacana Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bangun SPPG |
|
|---|
| Modus Little Aresha Bohongi Orang Tua Terungkap, Polisi Panggil 50 Saksi Pelapor untuk Perkuat bukti |
|
|---|
| Target Jangka Menengah PSIM Yogyakarta usai Raih Status Granted untuk Super League Musim Depan |
|
|---|
| Kabar Proyek PSEL Piyungan, DLH: Daerah Lain Sudah Dikerjakan, Bantul Kok Belum |
|
|---|
| Pegawai PPPK di Sleman Meninggal dengan Luka Leher, Polisi Menduga Korban Bunuh Diri karena Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Satpol-PP-tegur-pengunjung-merokok-di-Malioboro.jpg)