Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Hari ini, Mahasiswa UNY Perdana Arie Bebas dari Penjara

Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025, sehingga akan dibebaskan pada Selasa (24/2) hari ini. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BEBAS HARI INI - Sidang aktivis Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). Dari perhitungan pihak Lapas, vonis 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan, sejak Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025 jatuh pada 24 Februari 2026 sehingga akan dibebaskan pada Selasa (24/2) hari ini.  

Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan, mengatakan, meskipun Majelis Hakim telah memvonis Perdana Arie 5 bulan 3 hari dan dinyatakan hari ini sudah langsung bebas dan memerintahkan penuntut umum segera membebaskan, namun dari pihak Lapas terjadi perbedaan perhitungan waktu masa tahanan. Perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 dan perhitungan 5 bulan 3 hari jatuh pada 24 Februari 2026. 

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum sebut dia mengikuti perhitungan tanggal dari Lapas. "Padahal di sini, kami semua, penuntut umum harusnya menghargai dan mengikuti putusan hakim di mana hakim menyatakan hari ini dibebaskan," katanya, Senin. 

Terkait perbedaan perhitungan ini, pengacara Perdana Arie, bersama jaksa eksekutor dan pihak lapas telah melakukan pertemuan. Hasilnya mahasiswa UNY tersebut akan dibebaskan sesuai perhitungan pihak Lapas yaitu tanggal 24 Februari 2026. 

Kalender Telram

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sleman, Khosim Nur Zaman mengatakan perhitungan yang dilakukan pihaknya menggunakan kalender Telram, yang merupakan kalender era kolonial Belanda dan masih dipergunakan hingga sekarang. 

Ia mengatakan, Perdana Arie ditangkap tanggal 24 September 2025  dan sekarang telah menjalani masa tahanan 5 bulan 2 hari. Sementara putusan vonis Hakim adalah 5 bulan 3 hari yang dibacakan pada tanggal 23 Februari 2026. 

"Jika dipotong masa tahanan, dia telah menjalani 5 bulan 2 hari, jadi sisa 1 hari. Setelah diputus 5 bulan 3 hari, maka setelah dipotong 5 bulan 2 hari, ketemunya (bebas) tanggal 24 Februari 2026," katanya. 

Menurut dia, kasus perbedaan hitung masa tahanan di Lapas Cebongan baru kali ini terjadi. Ia mengaku tetap berpedoman dengan perhitungan kalender Telram. Karena itu Perdana Arie harus menjalani masa tahanan selama satu hari lagi dan akan dibebaskan pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB. 

"Jika dibebaskan (sekarang), kami yang kena pasal, kami melanggar aturan dan janji ASN, justru kami yang kena. Kena pidana juga," ujarnya.

JPU Pikir-pikir

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Dwi Nanda Saputra menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim untuk membebaskan Perdana Arie dari tahanan.

Namun menunggu setelah menerima petikan putusan,sebab petikan putusan hakim itulah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan terdakwa.

"Pengeluaran itu kan dasarnya dari petikan putusan, baru nanti dari situ baru kita keluarkan. Kalau gak ada dasarnya nanti salah. Iya (hari ini) kalau keluar petikannya kita segera keluarkan," kata Nanda. 

Adapun soal langkah hukum ke depan, pihaknya mengaku masih pikir-pikir.

Ia mengaku akan melaporkan putusan hakim tersebut ke pimpinan terlebih dahulu, sebelum memberikan mengmbil sikap selanjutnya. 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved