Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Hari ini, Mahasiswa UNY Perdana Arie Bebas dari Penjara

Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025, sehingga akan dibebaskan pada Selasa (24/2) hari ini. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BEBAS HARI INI - Sidang aktivis Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). Dari perhitungan pihak Lapas, vonis 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan, sejak Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025 jatuh pada 24 Februari 2026 sehingga akan dibebaskan pada Selasa (24/2) hari ini.  

Thomas menyimpan satu harapan besar yang hingga kini tak kunjung padam, yaitu melihat buah hatinya dapat menyelesaikan pendidikan sarjana dan tatap berjuang menyuarakan ketidakadilan. Setelah proses hukum yang dijalani, Ia sangat berharap Perdana Arie tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) demi masa depan yang lebih baik. 

"Saya berharap Arie tetap bisa melanjutkan kuliah, dan mungkin tetap melakukan (aksi), menyuarakan ketidakadilan di negeri ini," kata Thomas.

Perdana Arie merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik, UNY. Saat ini statusnya masih mahasiswa namun sedang cuti. 

Menurut Thomas, setelah kebebasan Arie, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan UNY terkait perkuliahan anaknya. Sebab, selama anaknya menjalani proses hukum, dari pihak kampus tidak memberikan pendampingan hukum. Karena itu, Ia merasa perlu berdiskusi dengan pihak kampus seputar perkuliahan anaknya. 

"Kita perlu diskusi juga dengan pihak UNY, karena dari awal UNY tidak terlibat dalam proses ini. Statusnya Arie masih mahasiswa. Belum ada istilahnya surat DO. Iya sekarang cuti," kata dia. 

Saat putusan dibacakan, ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, pada Senin (23/2) bergemuruh riuh. Lagu Pembebasan Buruh Tani menggema setelah Majelis Hakim membacakan putusan yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Perdana Arie Veriasa,- terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus,- segera dikeluarkan dari tahanan setelah vonis dibacakan. 

Hakim memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi 5 bulan 3 hari penjara. Akan tetapi masa tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, sehingga berdasarkan perhitungan Majelis Hakim terdakwa bisa langsung bebas. 

"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari. Dengan demikian, dengan adanya perintah juga dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari dalam tahanan," kata Hakim Ketua Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman, Senin (23/2). 

Kursi persidangan bahkan tak tersisa. Banyak juga yang rela berdiri bahkan mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyempatkan hadir berdesakan mengikuti persidangan Arie. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi. Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar. 

Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa. Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini. 

Pertimbangkan motif 

Menariknya, Hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa membakar tenda polisi yaitu bentuk protes dan massa solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas rantis Brimob saat aksi massa di Jakarta.

"Motif ini menurut majelis hakim sebagai motif yang perlu dihargai dan diapresiasi untuk meringankan bagi terdakwa.Walupun perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kebakaran tenda polisi," kata Hakim Ari Prabawa. 

Setelah membaca putusan, Hakim memberi waktu bagi Perdana untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya. Arie yang sempat beberapa menit berkonsultasi akhirnya memutuskan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Prasetyo mengaku masih pikir-pikir. Sebab vonis Majelis Pengadilan Negeri Sleman ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan yakni 1 tahun penjara. 

Perbedaan hitungan waktu

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved