Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie
Hari ini, Mahasiswa UNY Perdana Arie Bebas dari Penjara
Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025, sehingga akan dibebaskan pada Selasa (24/2) hari ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 3 hari dengan dikurangi masa tahanan.
- Hitung-hitungan Hakim, mahasiswa UNY tersebut bisa langsung bebas.
- Namun, dari perhitungan pihak Lapas, vonis 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan, sejak Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025 jatuh pada 24 Februari 2026 sehingga akan dibebaskan pada Selasa (24/2) hari ini.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mata Thomas Oni Veriasa menatap tajam ke arah gedung Lapas kelas IIB Sleman yang berdiri megah dengan jarak tiga meter di hadapannya, Senin (23/2) sore. Di tempat itulah raga anaknya dipenjara.
Thomas sedari pagi berharap buah hati bisa bebas kemarin terpaksa harus menelan pil pahit.
Kenyataannya, putranya, Perdana Arie harus mendekam satu hari lagi di penjara karena ada perbedaan perhitungan antara Majelis Hakim dengan pihak Lapas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 3 hari dengan dikurangi masa tahanan.
Hitung-hitungan Hakim, mahasiswa UNY tersebut bisa langsung bebas. Sebab itu, Hakim memerintahkan agar penuntut umum segera mengeluarkan trdakwa dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Namun, dari perhitungan pihak Lapas, vonis 5 bulan 3 hari dikurangi masa tahanan, sejak Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025 jatuh pada 24 Februari 2026 sehingga akan dibebaskan pada Selasa (24/2) hari ini.
"Ke depan mungkin sistem begini harus diperbaiki. Rapat dengan Hakim (agar) perhitungannya mereka juga paham, sehingga tidak ada selisih," kata Thomas kepada Tribun Jogja, kemarin.
Tak ada kata kecewa yang keluar dari mulut Thomas. Namun, mata dan gestur tubuhnya tampak tidak baik-baik saja.
Alih-alih mengungkapkan kekecewaan hatinya, ia justru mengaku tidak apa-apa. Baginya, perselisihan tanggal kebebasan anaknya ini bukan sesuatu yang signifikan. Sebab, yang terpenting bagi dirinya adalah putusan dari Majelis Hakim bisa dijalankan.
"Cuma mungkin ini jadi pembelajaran bersama ya. Perbedaan ini harus diperbaiki dengan prosedur yang sama (perhitungannya)," ucap dia.
Tak Bisa Temani
Thomas mengaku pada Selasa (24/2) hari ini, tepat di hari kebebasan anaknya, tak bisa menjemput. Karena, harus terbang pulang ke Bogor, Jawa Barat. Pesawatnya terbang Selasa pagi.
Penjemputan rencananya akan digantikan sang Ibu bersama teman-teman Perdana Arie. "Saya harus pulang ke Bogor besok (hari ini). Nanti temen-temen (yang jemput). Sama ibunya (Perdana Arie). Gantian," kata dia.
Terkait vonis hakim,Thomas menanggapi vonis tersebut sebagai bagian dari upaya pemecahan konflik. Melalui putusan tersebut, Hakim dinilai telah mempertimbangkan proses hukuman penjara terhadap Perdana Arie, dan pertimbangan lain termasuk dinamika situasi politik saat ini.
"Kalau saya melihat putusan hakim ini win win solution," kata dia.
Harapan besar ayahanda
Thomas menyimpan satu harapan besar yang hingga kini tak kunjung padam, yaitu melihat buah hatinya dapat menyelesaikan pendidikan sarjana dan tatap berjuang menyuarakan ketidakadilan. Setelah proses hukum yang dijalani, Ia sangat berharap Perdana Arie tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) demi masa depan yang lebih baik.
"Saya berharap Arie tetap bisa melanjutkan kuliah, dan mungkin tetap melakukan (aksi), menyuarakan ketidakadilan di negeri ini," kata Thomas.
Perdana Arie merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik, UNY. Saat ini statusnya masih mahasiswa namun sedang cuti.
Menurut Thomas, setelah kebebasan Arie, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan UNY terkait perkuliahan anaknya. Sebab, selama anaknya menjalani proses hukum, dari pihak kampus tidak memberikan pendampingan hukum. Karena itu, Ia merasa perlu berdiskusi dengan pihak kampus seputar perkuliahan anaknya.
"Kita perlu diskusi juga dengan pihak UNY, karena dari awal UNY tidak terlibat dalam proses ini. Statusnya Arie masih mahasiswa. Belum ada istilahnya surat DO. Iya sekarang cuti," kata dia.
Saat putusan dibacakan, ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, pada Senin (23/2) bergemuruh riuh. Lagu Pembebasan Buruh Tani menggema setelah Majelis Hakim membacakan putusan yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Perdana Arie Veriasa,- terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus,- segera dikeluarkan dari tahanan setelah vonis dibacakan.
Hakim memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi 5 bulan 3 hari penjara. Akan tetapi masa tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, sehingga berdasarkan perhitungan Majelis Hakim terdakwa bisa langsung bebas.
"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari. Dengan demikian, dengan adanya perintah juga dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari dalam tahanan," kata Hakim Ketua Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman, Senin (23/2).
Kursi persidangan bahkan tak tersisa. Banyak juga yang rela berdiri bahkan mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyempatkan hadir berdesakan mengikuti persidangan Arie.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi. Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar.
Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa. Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.
Pertimbangkan motif
Menariknya, Hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa membakar tenda polisi yaitu bentuk protes dan massa solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas rantis Brimob saat aksi massa di Jakarta.
"Motif ini menurut majelis hakim sebagai motif yang perlu dihargai dan diapresiasi untuk meringankan bagi terdakwa.Walupun perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kebakaran tenda polisi," kata Hakim Ari Prabawa.
Setelah membaca putusan, Hakim memberi waktu bagi Perdana untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya. Arie yang sempat beberapa menit berkonsultasi akhirnya memutuskan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Prasetyo mengaku masih pikir-pikir. Sebab vonis Majelis Pengadilan Negeri Sleman ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan yakni 1 tahun penjara.
Perbedaan hitungan waktu
Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan, mengatakan, meskipun Majelis Hakim telah memvonis Perdana Arie 5 bulan 3 hari dan dinyatakan hari ini sudah langsung bebas dan memerintahkan penuntut umum segera membebaskan, namun dari pihak Lapas terjadi perbedaan perhitungan waktu masa tahanan. Perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 dan perhitungan 5 bulan 3 hari jatuh pada 24 Februari 2026.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum sebut dia mengikuti perhitungan tanggal dari Lapas. "Padahal di sini, kami semua, penuntut umum harusnya menghargai dan mengikuti putusan hakim di mana hakim menyatakan hari ini dibebaskan," katanya, Senin.
Terkait perbedaan perhitungan ini, pengacara Perdana Arie, bersama jaksa eksekutor dan pihak lapas telah melakukan pertemuan. Hasilnya mahasiswa UNY tersebut akan dibebaskan sesuai perhitungan pihak Lapas yaitu tanggal 24 Februari 2026.
Kalender Telram
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sleman, Khosim Nur Zaman mengatakan perhitungan yang dilakukan pihaknya menggunakan kalender Telram, yang merupakan kalender era kolonial Belanda dan masih dipergunakan hingga sekarang.
Ia mengatakan, Perdana Arie ditangkap tanggal 24 September 2025 dan sekarang telah menjalani masa tahanan 5 bulan 2 hari. Sementara putusan vonis Hakim adalah 5 bulan 3 hari yang dibacakan pada tanggal 23 Februari 2026.
"Jika dipotong masa tahanan, dia telah menjalani 5 bulan 2 hari, jadi sisa 1 hari. Setelah diputus 5 bulan 3 hari, maka setelah dipotong 5 bulan 2 hari, ketemunya (bebas) tanggal 24 Februari 2026," katanya.
Menurut dia, kasus perbedaan hitung masa tahanan di Lapas Cebongan baru kali ini terjadi. Ia mengaku tetap berpedoman dengan perhitungan kalender Telram. Karena itu Perdana Arie harus menjalani masa tahanan selama satu hari lagi dan akan dibebaskan pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
"Jika dibebaskan (sekarang), kami yang kena pasal, kami melanggar aturan dan janji ASN, justru kami yang kena. Kena pidana juga," ujarnya.
JPU Pikir-pikir
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Dwi Nanda Saputra menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim untuk membebaskan Perdana Arie dari tahanan.
Namun menunggu setelah menerima petikan putusan,sebab petikan putusan hakim itulah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan terdakwa.
"Pengeluaran itu kan dasarnya dari petikan putusan, baru nanti dari situ baru kita keluarkan. Kalau gak ada dasarnya nanti salah. Iya (hari ini) kalau keluar petikannya kita segera keluarkan," kata Nanda.
Adapun soal langkah hukum ke depan, pihaknya mengaku masih pikir-pikir.
Ia mengaku akan melaporkan putusan hakim tersebut ke pimpinan terlebih dahulu, sebelum memberikan mengmbil sikap selanjutnya.
| Ibu Perdana Arie Berharap Keputusan Sidang Etik Putranya Dipercepat |
|
|---|
| Bara Adil Minta UNY Tak Melihat Perdana Arie Sebagai Pelaku Kriminal |
|
|---|
| Perdana Arie Ceritakan Kesehariannya Selama di Penjara, Isi Waktu Luang dengan Baca Buku |
|
|---|
| Kebebasan Perdana Arie Dinilai Bisa Jadi Preseden Terhadap Keadilan dan Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| Perdana Arie Bebas dari Penjara, Ingin Lanjutkan Kuliah dan Tetap Suarakan Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Perdana-Arie.jpg)