DIY Permudah Akses UMKM Masuk Pengadaan Pemerintah

Banyak perubahan yang mempengaruhi pelaksanaan pengadaan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda DIY bersama Ketua Komisi C DPRD DIY berdiskusi dalam Podcast Insight Pengadaan Barang/Jasa DIY mengenai kemudahan akses UMKM ke sistem pengadaan pemerintah. 

“Untuk nilai sampai 2,5 miliar itu wajib diperuntukkan UMKM. Sedangkan hingga 15 miliar itu diprioritaskan untuk UMKM selama mereka mampu. Jadi kecilnya usaha tidak boleh membuat pelaku usaha berkecil hati. Peluangnya justru besar karena regulasinya mengamanatkan afirmasi itu,” katanya.

Fungsi kontrol

Dari sisi pengawasan, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi kontrol untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. 

Menurut dia, seluruh proses di perangkat daerah harus melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk menjamin standar yang sama. 

“Ketika semua mekanisme dilalui sesuai ketentuan, mulai perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan, proses itu dianggap berjalan benar. Kami mendorong agar setiap kegiatan selesai tepat waktu karena serapan anggaran lebih awal akan memberi dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya. 

Nur juga mengingatkan agar perangkat daerah tidak menumpuk pekerjaan di akhir tahun anggaran.

Dalam percakapan tersebut Mino menguraikan bahwa proses pengadaan sebenarnya dimulai jauh sebelum tender berlangsung. Ia menjelaskan bahwa tahap perencanaan dilakukan sejak tahun anggaran sebelumnya. 

“Pengadaan itu bukan hanya soal memilih penyedia. Ada proses panjang sejak perencanaan: menentukan barang apa, spesifikasinya apa, harga perkiraannya berapa. Dengan tahapan panjang itu, risiko-risiko bisa dihitung dan diminimalkan sejak awal,” katanya. 

Hal ini menurutnya penting agar belanja pemerintah tidak berubah tiba-tiba di tengah pelaksanaan, kecuali dalam kondisi yang benar-benar terukur.

Kebutuhan untuk menjalankan perencanaan secara disiplin dipertegas oleh Nur. Ia menjelaskan bahwa setiap usulan kegiatan dari perangkat daerah harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Dalam konteks DIY, beberapa program besar bahkan harus dilakukan secara multi-year untuk menyesuaikan kemampuan belanja. “Perencanaan itu dibuat supaya belanja benar-benar sesuai skala prioritas. Kalau kemampuan anggaran belum memungkinkan, kegiatannya bisa dibagi bertahap dalam beberapa tahun,” ucapnya.

Isu evaluasi tender juga mendapat perhatian dalam diskusi. Bobi menuturkan bahwa evaluasi dilakukan dengan mencocokkan penawaran penyedia terhadap spesifikasi teknis, persyaratan personel, peralatan, dan dokumen legalitas. Ia mencontohkan bagaimana ketidaksesuaian spesifikasi dapat langsung menggugurkan peserta. 

“Kalau dinas butuh kursi berkaki empat, lalu ada penawaran kursi berkaki tiga, ya tidak bisa. Itu tidak memenuhi spesifikasi. Evaluasinya harus apa adanya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa beberapa penyedia mencoba menyerahkan dokumen yang meragukan sehingga harus diklarifikasi ke penerbitnya.

Dalam praktik, tidak semua kontrak berjalan mulus. Nur mengungkapkan bahwa pernah terjadi penyedia dinyatakan pailit di tengah pekerjaan. Menurut dia, pemerintah harus bergerak cepat untuk mencari pengganti agar masyarakat tidak terkena dampaknya. 

“Kami meminta dinas segera mencari penggantinya. Proyek itu untuk masyarakat, jadi tidak boleh terhenti karena perusahaan tidak mampu melanjutkan,” katanya.

Digitalisasi sistem juga mengubah cara kerja penyedia. Seluruh dokumen tender kini diunggah secara daring tanpa perlu mencetak berkas fisik. 

Meskipun demikian, Bobi menyebut bahwa penyusunan dokumen penawaran harga tetap membutuhkan ketelitian, terutama pada pekerjaan konstruksi yang melibatkan perhitungan komponen biaya, material, biaya overhead, dan proyeksi harga di tahun berjalan. Bagi perusahaan baru berusia kurang dari tiga tahun, pemerintah memberikan kelonggaran berupa tidak diwajibkannya pengalaman pekerjaan.

Pola penawaran

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved