QRIS Jadi Komponen Credit Scoring UMKM, OJK DIY Tekankan Perlindungan Data Pribadi

Menurut dia, penggunaan QRIS memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap kondisi keuangan atau likuiditas pelaku usaha. 

Dok OJK DIY
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto 

Ringkasan Berita:
  • OJK DIY menyambut positif wacana penggunaan data QRIS sebagai dasar credit scoring bagi UMKM. 
  • Penggunaan QRIS memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap kondisi keuangan atau likuiditas pelaku usaha. 
  • Namun OJK DIY mengingatkan soal prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyambut positif wacana penggunaan data QRIS sebagai dasar credit scoring bagi UMKM. 

Dengan begitu, data transaksi QRIS menjadi dasar untuk menentukan kelayakan pelaku UMKM mendapatkan pinjaman.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan pemanfaatan data transaksi QRIS sebagai penilaian kelayakan kredit sejalan dengan pandangan OJK. Sebab QRIS dapat memberikan peluang baru untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi UMKM dan nasabah dengan profil kredit terbatas.

Analisis komprehensif 

Menurut dia, penggunaan QRIS memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap kondisi keuangan atau likuiditas pelaku usaha. 

Tentunya, ini membuka peluang untuk menilai total pendapatan bulanan, yang kemudian menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kemampuan bayar secara llebih realistis  dan terukur.

"Dengan menggunakan QRIS untuk penilaian kredit, tidak hanya besar utang yang akan terlihat, tetapi juga akan tercermin transaksi usaha seseorang," katanya, Kamis (20/11/2025).

Kendati demikian, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian  utama, mengingat data transaksi yang digunakan dapat mencakup informasi sensitif.

Di  samping itu, validitas data harus dijaga dengan ketat agar informasi yang digunakan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan dalam setiap keputusan pembiayaan, baik di sektor perbankan maupun industri Pindar (pinjaman daring berizin OJK). Penggunaan QRIS mendukung analisis yang lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kewajiban utang semata," terangnya.

Eko menyebut saat ini data transaksi QRIS belum diterapkan  dalam credit scoring di DIY. Pasalnya semua data terkait credit scoring masih terpusat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.

Namun, jika nantinya QRIS dimasukkan sebagai komponen dalam credit scoring, penerapannya di DIY akan mengikuti perkembangan kebijakan yang diatur oleh OJK Pusat.

"Dengan kata lain, saat ini masih dalam tahap pengkajian dan OJK DIY akan mengikuti instruksi dan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK Pusat jika QRIS menjadi bagian dari sistem penilaian kredit," lanjutnya.

Ia menambahkan meskipun QRIS dapat memberikan wawasan tambahan dalam menilai kelayakan kredit, implementasinya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Untuk memastikan bahwa teknologi ini mendukung tujuan inklusi keuangan tanpa menimbulkan risiko yang tidak terkelola," pungkasnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved