Pemda DIY Perkuat Transparansi Pengadaan, UMKM Didorong Masuk Sistem e-Purchasing

Pemda DIY terus memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan transparansi, pengawasan berlapis

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
TRANSPARANSI PENGADAAN: Podcast Insight Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam episode ini, para narasumber membahas dinamika pengadaan barang dan jasa di daerah serta tantangan implementasinya di lapangan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY terus memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan transparansi, pengawasan berlapis, dan perluasan partisipasi pelaku usaha lokal.
  • Proses seleksi penyedia dijalankan secara ketat dan profesional. Seleksi dilakukan melalui metode tender maupun pembelian langsung, sesuai kategori dan nilai paket pekerjaan.
  • Terbukanya peluang UMKM masuk ke ekosistem pengadaan pemerintah. Produk UMKM kini dapat masuk melalui e-purchasing untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian kantor.

 

TRIBUNJOGJA.COM- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan transparansi, pengawasan berlapis, dan perluasan partisipasi pelaku usaha lokal. 

Upaya tersebut ditegaskan dalam diskusi publik Ngopi Bareng Pejabat Pengadaan yang menghadirkan Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro, serta Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Muda Setda DIY, Pranowo.

Keduanya menekankan bahwa pengadaan pemerintah merupakan salah satu fungsi strategis yang bukan hanya menentukan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memiliki dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha lokal, terutama UMKM.

Karena itu, proses seleksi penyedia harus dijalankan secara ketat dan profesional untuk menjaga integritas sistem.

Dalam penjelasannya, Pranowo memaparkan bahwa pengadaan pemerintah memiliki mekanisme yang berbeda dari praktik bisnis umum. Seluruh proses dimulai dari perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“OPD mengajukan pekerjaan apa yang mau dilaksanakan ke tempat kami. Setelah rapat dan proses di Biro Pengadaan selesai, kami tetapkan pemenangnya dan kami kembalikan lagi ke OPD untuk dikontrak,” ujarnya.

Prinsip kompetisi

Menurut dia, sekalipun teknologi mempercepat banyak prosedur, prinsip kompetisi tetap tidak dapat dinegosiasikan. 

“Tetap harus ada seleksi untuk memastikan penyedia jasa atau produsen yang terpilih berkualitas. Tidak bisa sembarangan,” katanya. 

Seleksi dilakukan baik untuk pengadaan melalui metode tender maupun pembelian langsung, sesuai kategori dan nilai paket pekerjaan.

Pranowo menegaskan bahwa kualitas menjadi salah satu faktor utama. Ketidaksesuaian terhadap spesifikasi dapat berujung pada sanksi hingga masuk daftar hitam (black list) sehingga vendor tidak dapat mengikuti pengadaan berikutnya. Hal ini berlaku di semua jenis pengadaan, termasuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan.

“Proyek besar seperti konstruksi, konsultan, juga melalui Biro Pengadaan. Ada spek dan klasifikasi teknisnya. Kalau vendor bermasalah—molar, tidak sesuai kontrak—bisa mendapat punishment, termasuk black list,” ujarnya.

Peluang UMKM

Salah satu perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah semakin terbukanya peluang bagi UMKM untuk memasuki ekosistem pengadaan pemerintah. Produk UMKM kini dapat masuk melalui e-purchasing untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian kantor seperti snack rapat dan paket konsumsi lainnya.

Namun, sebelum dapat diakses oleh OPD, UMKM wajib memenuhi syarat administrasi. “Lengkapi dulu syarat-syarat: KTP, NPWP, izin usaha. Setelah lengkap, daftar di kantor kami di Komplek Kepatihan atau melalui online.

Setelah masuk, nanti bisa tampil dalam aplikasi yang dipakai OPD untuk pengadaan snack atau kebutuhan lain. Tapi harus berkomitmen: kualitas, ketepatan waktu, pelayanan—itu penting,” tutur Pranowo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved