Terapkan PSAK 117, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Ia mengungkapkan dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat tinggi, mencapai lebih dari Rp 860 triliun.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
BPJS: Diskusi “Pelaporan Keuangan Jaminan Sosial: Tantangan BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas” di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat tinggi, mencapai lebih dari Rp 860 triliun.
  • BPJS Ketenagakerjaan memastikan transparansi pengelolaan dana pekerja, melalui penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
  • Melalui implementasi PSAK 117, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami ketahanan dana, keberlanjutan program, serta tata kelola penyelenggaraan program dan keuangan.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- BPJS Ketenagakerjaan memastikan transparansi pengelolaan dana melalui penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengatakan pihaknya sudah menyiapkan infrastruktur sejak tahun 2021-2022. Pihaknya telah menyiapkan prasarana sistem informasi hingga sumber daya manusia.

“Kemudian melakukan berbagai macam koordinasi, itu semua kita lakukan. Dan kami sudah menerapkan (PSAK 117) sejak awal tahun 2025,” katanya usai Diskusi “Pelaporan Keuangan Jaminan Sosial: Tantangan BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas” di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Kamis (13/11/2025).

Dana besar

Ia mengungkapkan dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat tinggi, mencapai lebih dari Rp 860 triliun. Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan transparansi.

Melalui implementasi PSAK 117, ia menilai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami ketahanan dana, keberlanjutan program, serta tata kelola penyelenggaraan program dan keuangan.

“PSAK 117 adalah bagaimana institusi, terutama yang menyelenggarakan program asuransi itu dapat meningkatan kualitas informasi bagi para penggunanya. Dengan menggunakan PSAK 117, informasi lebih berkualitas, lebih transparan, lebih akuntabel. Itu dampak yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pertanggungjawaban

Sementara itu, Dosen Akuntansi FEB UGM, Singgih Wijayana, S.E., M.Psi., Ph.D menambahkan secara substansi, penerapan PSAK 117 meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kualitas informasi yang memang sangat dibutuhkan. 

Di samping itu, implementasi PSAK 117 menjadi wujud pertanggungjawaban dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang mengelola dana yang sangat besar.

“Sebenarnya tidak hanya masyarakat secara umum, pemerintah pun sangat membutuhkan informasi yang memang menjadi dasar dalam hal pengambilan keputusan. Sehingga penerapan 117 (PSAK 117) diharapkan menghasilkan informasi yang berkualitas, dan nanti juga untuk penyusunan aturan serta standar yang lebih baik ke depan,” imbuhnya. (maw) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved