DIY Permudah Akses UMKM Masuk Pengadaan Pemerintah
Banyak perubahan yang mempengaruhi pelaksanaan pengadaan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY berupaya menunjukkan bahwa proses pengadaan sebenarnya dapat diakses dengan mudah oleh UMKM.
- Sistem pengadaan berbasis elektronik sudah jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
- Berikut penjelasan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) DIY
TRIBUNJOGJA.COM - Pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini kerap dipandang rumit, berbelit, dan tidak ramah bagi pelaku usaha kecil.
Namun, pemerintah daerah melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) DIY berupaya menunjukkan bahwa proses pengadaan sebenarnya dapat diakses dengan mudah, terutama setelah hadirnya regulasi baru, sistem digital yang semakin matang, serta afirmasi yang kuat bagi pelaku UMKM.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Podcast Insight Pengadaan Barang dan Jasa DIY yang menghadirkan Pengelola PBJ Muda Biro PBJ DIY, Mino dan Bobi Setiawan Gunardi, serta Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro.
Perbincangan dibuka dengan pertanyaan ringan tentang pengalaman pelaku UMKM yang kerap merasa canggung untuk masuk ke ekosistem pengadaan.
Mino menegaskan bahwa hambatan itu lebih bersifat psikologis ketimbang teknis. Ia menuturkan bahwa sistem pengadaan berbasis elektronik sudah jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Kalau sudah terbiasa menggunakan media sosial, itu sebenarnya sama saja dengan cara kerja platform pengadaan. Tinggal registrasi, melengkapi identitas, lalu melakukan verifikasi dokumen. Setelah itu sudah bisa ikut pengadaan. Jadi tidak serumit yang banyak orang bayangkan,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui PTSP sebelum masuk ke sistem.
Penyelarasan
Banyak perubahan yang mempengaruhi pelaksanaan pengadaan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui Perpres 46 Tahun 2025 yang memperbarui sejumlah ketentuan dasar.
Mino menjelaskan bahwa perubahan itu bersifat menyelaraskan, termasuk integrasi pengadaan di tingkat desa agar mengikuti kaidah pengadaan pemerintah pusat dan daerah.
“Sebelumnya pengadaan desa itu seperti di luar sistem umum PBJ. Sekarang aturannya masuk ke ketentuan pengadaan pemerintah yang lebih besar. Jadi semuanya berada pada satu kerangka yang sama,” katanya.
Perubahan teknis juga dibahas oleh Bobi Setiawan Gunardi. Ia menyampaikan salah satu poin penting dalam Perpres terbaru, yakni kenaikan batas nilai pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan melalui pengadaan langsung. Jika pada ketentuan lama nilai 200 juta rupiah merupakan batas maksimal, kini batas itu naik menjadi 400 juta rupiah.
“Yang dulu sampai 400 juta harus tender, sekarang bisa pengadaan langsung oleh perangkat daerah tanpa proses tender. Ini membuat proses lebih cepat dan memberi peluang lebih besar bagi pelaku usaha skala kecil untuk ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Transparansi menjadi salah satu isu yang sering disorot publik. Bobi menegaskan bahwa seluruh informasi terkait rencana pengadaan sudah dibuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ia menceritakan pengalaman saat masih bertugas di perangkat daerah lain.
“Waktu itu saya pernah didatangi calon penyedia yang mendapat informasi dari SIRUP bahwa dinas kami akan mengadakan pengadaan komputer. Mereka langsung bertanya apakah mereka bisa mengajukan penawaran. Itu menunjukkan bahwa rencana pengadaan benar-benar dapat diakses masyarakat dan dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri lebih awal,” katanya. Menurut dia, keterbukaan ini penting untuk memastikan persaingan sehat dan pemerataan kesempatan.
Selain transparansi, keberpihakan kepada UMKM juga disorot. Mino mengurai bahwa terdapat perbedaan antara pengadaan yang wajib dan yang diprioritaskan bagi UMKM. Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, minimal 40 persen belanja pemerintah diarahkan kepada UMKM.
| QRIS Jadi Komponen Credit Scoring UMKM, OJK DIY Tekankan Perlindungan Data Pribadi |
|
|---|
| Belanja 40 Persen untuk UMKM, Biro PBJ DIY Dorong Optimalisasi e-Katalog |
|
|---|
| DLHK DIY Targetkan Pembangunan PSEL Rampung 2027, Operasional Mulai 2028 |
|
|---|
| Kolaborasi Pemkot Yogya dan Meta, Geber Digitalisasi Pasar Rakyat Lewat Konsep 'Hybrid' |
|
|---|
| Pemda DIY Perkuat Transparansi Pengadaan, UMKM Didorong Masuk Sistem e-Purchasing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DIY-Permudah-Akses-UMKM-Masuk-Pengadaan-Pemerintah.jpg)