Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub
Pemkot Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga untuk difungsikan sebagai angkutan penumpang umum
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemkot Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga untuk difungsikan sebagai angkutan penumpang umum
- Pelarangan memiliki beberapa tujuan utama, seperti meningkatkan kelancaran lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta memberikan perlindungan terhadap kendaraan tradisional yang sudah ada.
- Dishub menyebut kewenangan penindakan paksa atau penilangan bukan berada di ranahnya.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta secara resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga untuk difungsikan sebagai angkutan penumpang umum di wilayahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Hasto Wardoyo itu direalisasikan sebagai tindak lanjut atas SE Gubernur DIY tertanggal 29 September 2025 perihal arahan operasional kendaraan bermotor roda tiga.
Dijelaskan dalam SE, pelarangan memiliki beberapa tujuan utama, seperti meningkatkan kelancaran lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta memberikan perlindungan terhadap kendaraan tradisional yang sudah ada.
Tidak hanya itu, kebijakan juga diambil untuk mendukung program penataan transportasi publik di Kota Yogyakarta yang terintegrasi, massal, dan ramah lingkungan.
"Maka dengan ini Pemkot Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta," tegas Hasto dalam SE tersebut.
Adapun SE ditujukan kepada para pelaku usaha transportasi umum dan masyarakat di Kota Yogyakarta, serta ditembuskan kepada Gubernur DIY dan Kapolresta Yogyakarta.
Akan tetapi, meski surat edaran larangan telah resmi diterbitkan, implementasi penindakan di lapangan cenderung tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Baca juga: Gotong Royong Awasi Pajak Daerah, Pemkot Yogya Apresiasi 5 Warga Aktif di Program Waspada
Penindakan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyampaikan, bahwa kewenangan penindakan paksa atau penilangan bukan berada di ranahnya.
"Kalau upaya penegakan hukumnya, kami (Dishub) tidak berwenang untuk menilang, memberhentikan paksa, dan lain sebagainya," tandasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/25).
"Dishub hanya akan memberikan imbauan. Sehingga, kalau kami sampaikan seperti itu kira-kira yang bisa kami lakukan di tahap ini, secara persuasif, nggih," tambah Arif.
Ia memaparkan, SE tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi di Pemda DIY, di mana seluruh kepala daerah kabupaten/kota diminta membuat edaran serupa.
Secara tersirat Kadishub pun membenarkan, saat ditanya apakah kendaraan roda tiga yang dimaksud merujuk pada Maxride atau layanan transportasi roda tiga berbasis bajaj, serta becak motor atau betor.
"Ya, kira-kira seperti itulah," cetusnya singkat.
| Sri Sultan HB X: Produksi Berkelanjutan Becak Listrik Malioboro Tunggu Masukan Publik |
|
|---|
| KAI Daop 6 Yogyakarta Serahkan Bantuan 50 Becak Listrik di Kota Yogyakarta |
|
|---|
| Malioboro Ditarget Bebas Kendaraan Bermotor Mulai November 2026, Ini Skemanya |
|
|---|
| Puluhan Bentor di Kota Yogyakarta Dihancurkan, Pengemudi Dialihkan ke Becak Listrik |
|
|---|
| Peringati HUT Ke-79 Pemkot Yogya, Ribuan Orang Bakal Turun ke Jalan 'Ngepel' Kawasan Malioboro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)