Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub

Pemkot Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga untuk difungsikan sebagai angkutan penumpang umum

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Sampai sejauh ini, Dishub Kota Yogyakarta bahkan tidak memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan bermotor roda tiga yang dioperasikan untuk angkutan umum di wilayahnya.

Namun, ketika mau dibilang ilegal, para pengemudi atau pelaku usahanya mengklaim punya kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, serta terdaftar di aplikasi resmi.

"Yang jelas kan pemerintah daerah, tentu tidak hanya Kota Yogya kok. Teman-teman kan juga tahu, suasana kebatinan munculnya itu memang dari pemerintah daerah, khususnya DIY, yang memang tidak menghendaki adanya itu," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved