Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub
Pemkot Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga untuk difungsikan sebagai angkutan penumpang umum
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Sampai sejauh ini, Dishub Kota Yogyakarta bahkan tidak memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan bermotor roda tiga yang dioperasikan untuk angkutan umum di wilayahnya.
Namun, ketika mau dibilang ilegal, para pengemudi atau pelaku usahanya mengklaim punya kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, serta terdaftar di aplikasi resmi.
"Yang jelas kan pemerintah daerah, tentu tidak hanya Kota Yogya kok. Teman-teman kan juga tahu, suasana kebatinan munculnya itu memang dari pemerintah daerah, khususnya DIY, yang memang tidak menghendaki adanya itu," ujarnya. (*)
Baca Juga
| Jurus Pemkot Yogyakarta Kejar Target Kunjungan 10,9 Juta Wisatawan Lewat Laju 'Mobil RC' |
|
|---|
| Cegah Tumpang Tindih Perencanaan Kawasan, Pemkot Yogyakarta Realisasikan 'Sitijo' |
|
|---|
| Meredam Sampah Organik dan Merawat Pertanian Kota Yogyakarta Lewat UPO |
|
|---|
| Program “1000 HPK Si Penting” Turunkan Angka Stunting di Kota Yogyakarta hingga 5 Persen |
|
|---|
| Pedagang Sentra Kuliner Pasar Sentul Keluhkan Sepi Pengunjung, Ini Respon Pemkot Yogyakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.