Kagetnya Mbah Tupon Digugat Rp 1 Miliar dalam Kasus Mafia Tanah

Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta. 

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MBAH TUPON DIGUGAT - Mbah Tupon dan istri sedang duduk di depan rumah, di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (1/5/2025). Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta.   

Pihaknya mengaku menaruh harapan besar agar Polda DIY segera merilis kasus tersebut dan naik ke pengadilan hingga akhirnya diberikan sanksi hukum yang setimpal.

"Bapak saya (Mbah Tupon) juga sampai sekarang masih menunggu hasil dari Polda DIY. Karena, Polda kan memang belum kasih tahu ke kami ya," tambah Heri.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Mbah Tupon, Pengacara Mbah Tupon : Sudah Ditetapkan 7 Tersangka

Di samping itu, pihaknya juga masih menantikan hasil balik nama sertifikat menjadi milik Mbah Tupon.

Sebab, sertifikat itu mendadak berpindah tangan menjadi milik tersangka MA.

"Tapi, kemarin dari kuasa hukum kami bilang kalau sertifikat tanah itu sudah ditindaklanjuti. Katanya semua masih diurus," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. 

Penetapan tersebut berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Mbah Tupon, yakni Sukiratnasari.

“Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya BR, T, T, FW, IF, MA dan AR,” kata kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).

Ia menyampaikan, proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka. 

“Senin, Selasa, Rabu ini para tersangka dijadwalkan untuk diperiksa,” ujarnya. (Tim Redaksi)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved