Kagetnya Mbah Tupon Digugat Rp 1 Miliar dalam Kasus Mafia Tanah

Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta. 

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MBAH TUPON DIGUGAT - Mbah Tupon dan istri sedang duduk di depan rumah, di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (1/5/2025). Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta.   

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sigit Fajar Rahman, mengaku sudah mendapat kabar tersebut.

Pihaknya pun tengah mempersiapkan segala keperluan mewakili Mbah Tupon dalam persidangan di PN Bantul pada 1 Juli 2025.

"Mbah Tupon kan sebagai tergugat 3 yang itu diminta untuk mengembalikan kerugian penggugat. Kami sudah siapkan kuasanya dan tinggal dijalankan di PN Bantul," urainya.

Ia pun menyampaikan bahwa Mbah Tupon sempat terkejut saat mendengar kabar jadi tergugat di PN Bantul.

Pasalnya, selama ini, Mbah Tupon adalah korban kasus dugaan penipuan tanah atau dugaan mafia tanah. 

"Kami harap, sidang besok bisa diselesaikan dengan baik. Dan kami harap kepada pihak kepolisian agar segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, karena kan sudah di-spill nama-nama tujuh tersangka," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. 

Penetapan tersebut berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Mbah Tupon yakni Sukiratnasari.

“Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya BR, T, T, FW, IF, MA dan AR,” kata kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).

Konsekuensi gugatan untuk Mbah Tupon

Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan, sebenarnya gugatan untuk perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati terhadap tergugat Triono alias Tri Kumis. Mbah Tupon disebut sebagai turut tergugat tiga. 

"Kalau di dalam gugatannya, memang ada permintaan untuk pergantian kerugian meteril senilai Rp500 juta yang ditujukan kepada Triono, karena mungkin ya uang yang dikeluarkan oleh penggugatnga ya memang senilai segitu," kata Kiki sapaan akrabnya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (17/6/2025).

Lanjutnya, berdasarkan hasil yang dibaca dalam berkas gugatan itu, terdapat kerugian immateriil dikarenakan penggugat merasa dipermalukan kepada publik karena dituduh mafia tanah.

Namun, di dalam gugatan itu tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon.

"Jadi, di dalamnya memang tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon harus membayar apa-apa gitu ya. Ya mungkin Mbah Tupon digugat karena dia adalah pemegang awal sertifikat tanah," ucapnya. 

Kasus Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, itu bermula saat bermaksud memecah sertifikat tanah miliknya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved