Kagetnya Mbah Tupon Digugat Rp 1 Miliar dalam Kasus Mafia Tanah
Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Lalu, Mbah Tupon terancam kehilangan dua unit rumah dan tanah seluas 1.655 meter per segi dikarenakan berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Parahnya lagi, tanah dan rumah milik lansia disleksia ini diagunkan ke bank oleh pelaku dengan nilai Rp1,5 miliar.
Menurutnya, gugatan ini berpotensi berpengaruh terhadap tindak lanjut kasus sebelumnya yang sudah dilaporkan ke Polda DIY terkait penipuan sertifikat tanah.
Di mana, hasil pemeriksaan Polda DIY sudah ada penetapan tujuh tersangka yang di dalamnya termasuk penggugat.
"Jadi, kami harus meluruskan ini. Di sisi Mbah Tupon kan dari awal tidak mau jual tanah dan SHMnya. Dan kita harus melihat dari sisi Pak Achmadi ini ada atau tidak itikad baik saat membeli tanah," tutu dia.
"Kalau misalnya sebagai pembeli dengan itikad baik, apa pernah Achmadi dan Indah bertemu dengan Mbah Tupon? Nyatanya kan tidak. Kalau misalnya penggugat beli tanah pakai perantara, seharusnya kan pembeli dan penjual bertemu. Terus pernah tidak mereka duduk bareng di notaris untuk akta jual beli tanah?," imbuhnya.
Kiki mengaku terheran-heran dengan adanya gugatan perdata itu. Namun, ia memastikan bahwa pihak kuasa hukum Mbah Tupon akan hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bantul pada 1 Juli 2025.
"Yang jelas kami sekarang buat surat kuasa baru ya, karena ini berbeda dengan yang kemarin. Surat kuasa itu intinya untuk mewakili dari kuasa hukum Mbah Tupon ketika sidang gugatan dan akan kolaborasi untuk menjawab dua penggugat," tutup dia.
Harapan Mbah Tupon
Keluarga Mbah Tupon berharap agar Polda DIY segera merilis tersangka dugaan penipuan sertifikat tanah atau mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon.
Pasalnya, lebih dari sebulan mencuatnya kasus Mbah Tupon, polisi belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Memang sampai sekarang, dari Polda DIY belum ada rilis tersangka. Tapi, kami dapat info dari kuasa hukum kami, kalau sudah ada tujuh tersangka yakni BR, T 1, T 2, FW, IF, MA dan AR," kata Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Ia mengaku tidak kenal dengan sebagian besar tersangka tersebut.
Heri mengaku hanya mengenal dua orang tersangka yakni BR dan T1.
Di mana, BR merupakan tetangga korban dan T 1 merupakan orang yang dahulunya sempat membuat jalan di belakang rumah Mbah Tupon.
"Tersangka lainnya saya enggak tahu, enggak kenal. Bapak saya juga enggak kenal. Malah kami kaget ketika dikasih tahu ada tersangka baru yakni FW," ucapnya.
| Kasus Mafia Tanah Korban Bryan Manov Belum Kelar, Pemkab Bantul: Masih di Polda DIY, Uji Labfor |
|
|---|
| Kemenangan Lawan Mafia Tanah: Mbah Tupon Bantul Sujud Syukur Sertifikat Kembali ke Tangan |
|
|---|
| Mbah Tupon Menang Lawan Mafia Tanah, BPN DIY Siap Percepat Proses Balik Nama Sertifikat |
|
|---|
| Akhir Manis Perjuangan Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Sujud Syukur usai Sertifikat Tanah Kembali |
|
|---|
| Pemkab Bantul Tanggapi Kasus Lurah Seloharjo yang Digugat Mantan Dukuh Pelaku Kasus Pencurian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Respons-Keluarga-Mbah-Tupon-seusai-ATR-BPN-Blokir-Sertifikat-Tanah-Sengketa-Buntut-Kasus-Mafia-Tanah.jpg)