Pemkab Bantul Tanggapi Kasus Lurah Seloharjo yang Digugat Mantan Dukuh Pelaku Kasus Pencurian

Lurah Seloharjo digugat usai memecat S yang sebelumnya terlibat tindak pencurian gamelan milik kalurahan setempat.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Hermawan Setiaji. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menanggapi kasus Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, yang digugat oleh mantan Dukuh Padukuhan Dukuh berinisial S.

Lurah Seloharjo digugat usai memecat S yang sebelumnya terlibat tindak pencurian gamelan milik kalurahan setempat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, berujar bahwa proses pemecatan yang bersangkutan sudah sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

Bahkan, Pemkab Bantul juga sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian baik yang diturunkan atau diterbitkan dari pihak lurah, panewu, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Bupati Bantul.

"Jadi, intinya, Pemkab Bantul meyakni apa yang sudah dilakukan oleh Pak Lurah Seloharjo itu sudah sesuai dengan regulasi. Aturan yang digunakan itu terkait disiplin pamong," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Bentuk Tim Hukum

Dalam kasus ini, ada atau tidaknya pendampingan kuasa hukum dari Pemkab Bantul itu tergantung dari pihak lurah.

Sebab, yang digugat dalam kasus ini adalah Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun.

Namun, dikarenakan pihak kalurahan meminta pendampingan, maka Pemkab Bantul membentuk tim hukum.

Artinya, saat ini, tim hukum Pemkab Bantul telah hadir dan bekerja untuk melakukan pendampingan.

"Iya betul (Pemkab Bantul akan mendukung, mengingat proses pemecatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur). Kan Pak Lurah memberhentikan yang bersangkutan atas persetujuan kami juga," tutur dia.

Baca juga: Lurah Seloharjo Bantul Digugat Usai Pecat Dukuh yang Mencuri Gamelan

Hukum Administrasi

Ditambahkan, untuk hukum administrasi yang ditujukan kepada S berbeda dari hukum pidana.

Maka dari itu, hukum administrasi dapat jalan sendiri tanpa menunggu hukum pidana terbukti. Tidak heran jika dalam pelaksanaannya, S tidak dikenakan surat peringatan (SP) 1 dan 3.

"Kecuali, ketika katakanlah Pak Dukuh sudah masuk proses penyelidikan dan sudah jadi tersangka. Nah, hukum administrasi (dilakukan) harus menunggu proses pidana. Kan kemarin Pak Dukuh (S), secara pidana tidak diproses toh, oleh karena itu yang jalan hukum administrasi, hukuman disiplin," ujarnya.

Selanjutnya, untuk penarikan atau pencabutan fasilitas dari pemerintah untuk S selama menjabat sebagai pemerintah, itu sudah menjadi bagian dari prosedur.

Digugat Mantan Dukuh

Diberitakan sebelumnya, Lurah Seloharjo digugat oleh mantan Dukuh Padukuhan Dukuh berinisial S di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved