Lurah Seloharjo Bantul Digugat Usai Pecat Dukuh yang Mencuri Gamelan

Gugatan dilayangkan karena proses pemecatan yang dilakukan lurah dinilai tidak sesuai prosedur di tatanan peraturan pemerintah dan peraturan bupati.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Marhadi Badrun. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, digugat oleh mantan Dukuh inisial S di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Gugatan dilayangkan oleh S usai sebelumnya terlibat tidak pencurian gamelan milik kalurahan setempat dan tidak diproses hukum, namun dipecat dari jabatan sebagai dukuh.

Kuasa Hukum penggugat S, Deni Kuncoro Sakti, berujar gugatan dilayangkan karena proses pemecatan yang dilakukan lurah dinilai tidak sesuai prosedur di tatanan peraturan pemerintah dan peraturan bupati.

Pemecatan itu dinilai dilakukan secara asal-asalan.

"Pak dukuh (S) diduga melakukan tindak pidana tanpa ada pembuktian proses hukum. Itu yang pertama. Yang kedua, seharusnya, seandainya ada sesuatu yang dilanggar oleh pamong atau Pak Dukuh ini ada tahapan sendiri. Ada surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, pembinaan," katanya, kepada wartawan saat dijumpai di PTUN Yogyakarta, Senin (6/4/2026).

Gugatan Kuasa Hukum

Dikatakannya, usai kasus dugaan kasus pencurian gamelan, S diminta untuk mengembalikan gamelan tersebut.

S juga bersedia untuk mengembalikan gamelan tersebut, sehingga kasus telah diselesaikan dan saling memaafkan.

Setelah kejadian itu, S langsung mendapatkan SP 2 dan tindak pemecatan atau tanpa melewati SP 1, SP 3, dan pembinaan.  

"Itu yang menjadi materi pokok kami di PTUN Yogyakarta. Kalau berkaitan dengan materi perkara yang diduga tindak pidana, itu bukan materi perkara di sini. Jadi, kami tidak membahas itu di sini. Jadi, Pak Dukuh (S) tidak dinyatakan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan. Itu hanya dugaan saja," ucap dia.

Apabila terjadi dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh S, pihak kalurahan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan itu sesuai proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Maka, dalam gugatan di PTUN Yogyakarta ini, pihaknya menuntut agar putusan lurah memecat S dari jabatan dukuh dibatalkan.

"Kemudian diharapkan pihak lurah dapat mengembalikan hak-hak S ke posisi semula. Karena, sampai saat ini, client kami mengalami kerugian. Sepeda motor dinasnya sudah ditarik, kaitan gaji per bulan sudah tidak dapat, dan kontrak dengan tanah bengkok di dua tempat sudah diminta pihak kalurahan semua. Nah itu, kami minta untuk dikembalikan semua," harap dia.

Baca juga: Disuruh Jaga Balai Serbaguna, Pak Dukuh di Bantul Malah Gasak Gamelan Milik Kalurahan, Lalu Dijual

S sendiri telah menjabat sebagai dukuh sejak 2020 dan dipecat pada 30 Desember 2025.

Selanjutnya, berkas gugatan masuk ke PTUN Yogyakarta pada 16 Maret 2026.

Sidang perdana gugatan itu telah berlangsung pada seminggu yang lalu dan Senin (6/4/2026) ini menjadi jadwal sidang kedua.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved