Lurah Seloharjo Bantul Digugat Usai Pecat Dukuh yang Mencuri Gamelan

Gugatan dilayangkan karena proses pemecatan yang dilakukan lurah dinilai tidak sesuai prosedur di tatanan peraturan pemerintah dan peraturan bupati.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Marhadi Badrun. 

Y sendiri sebelumnya juga terlibat tindakan yang sama yakni pencurian gamelan.

Dalam sidang kali ini, turut diikuti oleh sejumlah perwakilan masyarakat setempat.

Mereka sengaja datang untuk mendukung tindakan yang dilakukan pihak kalurahan terhadap dukuh. Ketua RT 1, Padukuhan Dukuh, Bambang Suratman, berujar, menyampaikan dukungan secara moral kepada pihak Kalurahan Seloharjo untuk menghadapi tuntutan S.

"Itu terkait dengan tindakan pemberhentian kepala dusun karena kasus yang dia (S) lakukan. Yang jelas ini dukungan moral terhadap pak lurah untuk menghadapi di PTUN ini. Dukungan ini sukarela dari masyarakat. Karena, yang jelas, yang kami tuntut terkait pemberhentian kepala dusun (S)," ujarnya.

Tuntutan pemberhentian dukuh dilakukan karena S dinilai benar-benar melakukan kejadian memalukan yakni mencuri gamelan milik kalurahan setempat.

Warga setempat pun merasa malu dengan tindakan yang dilakukan oleh S.

Pencurian Gamelan

Diberitakan sebelumnya, dua kepala dukuh di Kalurahan Seloharjo, nekat mencuri gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo.

Sekretaris Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Aris Yulianto, menjelaskan kasus itu baru terungkap usai adanya laporan gamelan milik pemerintah setempat hilang saat disimpan di gudang tersebut sekitar akhir bulan Oktober 2025.

"Dari laporan itu, Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo," katanya, Senin (5/1/2026).

Namun, kala itu tidak ada seorangpun yang mengaku mencuri gamelan milik kalurahan setempat.

Di lain sisi, kondisi kalurahan selalu dijaga oleh para dukuh dengan mekanisme piket bergiliran.

Pihak Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Seloharjo pun tak tinggal diam. Pemkal setempat langsung membuka rekaman kamera pengawas atau CCTV, sehingga terungkap kejadian itu.

"Akhirnya terungkap kronologi pencurian dan orang diduga melakukan pencurian gamelan itu. Pencurian gamelan itu terjadi sebanyak tiga kali yakni tanggal 18, 22 dan 28 bulan Oktober 2025," bebernya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved