Kagetnya Mbah Tupon Digugat Rp 1 Miliar dalam Kasus Mafia Tanah

Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MBAH TUPON DIGUGAT - Mbah Tupon dan istri sedang duduk di depan rumah, di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (1/5/2025). Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta.   

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Korban penipuan sertifikat tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka dugaan kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta.  

Warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, itu digugat perdata oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. 

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengungkapkan Achmadi dan Indah melakukan gugatan melalui kuasa hukum yang sebelumnya telah membuat laporan di Polda DIY yang berkaitan dengan perbuatan tergugat yakni Mbah Tupon. Namun, Mbah Tupon di sini ditulis sebagai tergugat 3. 

"Jadi, pada Rabu (11/6/2025), perkara ini didaftarkan ke PN Bantul oleh Muhammad Achmadi (penggugat 1) dan Indah Fatmawati (penggugat 2). Kemudian, Triono atau Tri Kumis (tergugat), lalu Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3)," bebernya, saat dijumpai di kantor PN Bantul, Selasa (17/6/2025).

Ditambahkan, di dalam hukum perdata itu, Achmadi dan Indah mengajukan gugatan untuk mengganti nilai kerugian.

Di mana, para penggugat sangat terkejut ketika pada Maret 2025, viral di media dan menyeret nama penggugat 2 atau Indah selaku atas nama dalam sertifikat tanah yang sebelumnya milik Mbah Tupon

Pemberitaan yang viral itu juga ditampilkan di sosial media tentang dugaan mafia tanah, sehingga dinilai berimbas terhadap kenyamanan kehidupan keluarga besar dua penggugat. Lalu, para penggugat baru tahu setelah perkara ini muncul di media sosial.

"Dari laporan ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan tindakan tergugat yang telah melawan hukum merugikan para penggugat baik materiil maupun immateriil. Penggugat 2 atau Indah sangat mengalami gangguan secara psikis merasa tertekan dan begitu pula dengan anaknya, karena pemberitaan yang masih dan menyudutkan penggugat 2 beserta keluarga besarnya," urainya. 

Lebih lanjut, ternyata penggugat 1 atau Achmadi telah mengalami kerugian total dana sekitar Rp500 juta.

Dana itu, menurut keterangan tergugat diberikan untuk membantu pembiayaan Mbah Tupon yang sempat sakit.

Atas hal-hal tersebut, para penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp500 juta dan ganti rugi immateriil harga diri dikarenakan penderitaan di media sosial senilai Rp1 miliar. 

"Kami dari pengadilan, ketika sudah ditunjuk perkara untuk gelar sidang pertama pada 1 Juli 2025, maka kami mengirimkan panggilan kepada tergugat sebelum tanggal tersebut. Gugatan itu dikabulkan atau tidak ya nanti tunggu hasil proses persidangan," papar Gatot.

Disampaikannya, proses persidangan perdata membutuhkan waktu cukup lama atau maksimal lima bulan ke depan.

Lalu, terkait perkara pidana dugaan kasus mafia tanah yang sedang diurus oleh Polda DIY, berada di kewenangan pihak kepolisian. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved