Kagetnya Mbah Tupon Digugat Rp 1 Miliar dalam Kasus Mafia Tanah

Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta. 

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MBAH TUPON DIGUGAT - Mbah Tupon dan istri sedang duduk di depan rumah, di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (1/5/2025). Korban mafia tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta.   

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Korban penipuan sertifikat tanah, Mbah Tupon (68), kaget digugat oleh dua dari tujuh tersangka dugaan kasus mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta.  

Warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, itu digugat perdata oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. 

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengungkapkan Achmadi dan Indah melakukan gugatan melalui kuasa hukum yang sebelumnya telah membuat laporan di Polda DIY yang berkaitan dengan perbuatan tergugat yakni Mbah Tupon. Namun, Mbah Tupon di sini ditulis sebagai tergugat 3. 

"Jadi, pada Rabu (11/6/2025), perkara ini didaftarkan ke PN Bantul oleh Muhammad Achmadi (penggugat 1) dan Indah Fatmawati (penggugat 2). Kemudian, Triono atau Tri Kumis (tergugat), lalu Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3)," bebernya, saat dijumpai di kantor PN Bantul, Selasa (17/6/2025).

Ditambahkan, di dalam hukum perdata itu, Achmadi dan Indah mengajukan gugatan untuk mengganti nilai kerugian.

Di mana, para penggugat sangat terkejut ketika pada Maret 2025, viral di media dan menyeret nama penggugat 2 atau Indah selaku atas nama dalam sertifikat tanah yang sebelumnya milik Mbah Tupon

Pemberitaan yang viral itu juga ditampilkan di sosial media tentang dugaan mafia tanah, sehingga dinilai berimbas terhadap kenyamanan kehidupan keluarga besar dua penggugat. Lalu, para penggugat baru tahu setelah perkara ini muncul di media sosial.

"Dari laporan ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan tindakan tergugat yang telah melawan hukum merugikan para penggugat baik materiil maupun immateriil. Penggugat 2 atau Indah sangat mengalami gangguan secara psikis merasa tertekan dan begitu pula dengan anaknya, karena pemberitaan yang masih dan menyudutkan penggugat 2 beserta keluarga besarnya," urainya. 

Lebih lanjut, ternyata penggugat 1 atau Achmadi telah mengalami kerugian total dana sekitar Rp500 juta.

Dana itu, menurut keterangan tergugat diberikan untuk membantu pembiayaan Mbah Tupon yang sempat sakit.

Atas hal-hal tersebut, para penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp500 juta dan ganti rugi immateriil harga diri dikarenakan penderitaan di media sosial senilai Rp1 miliar. 

"Kami dari pengadilan, ketika sudah ditunjuk perkara untuk gelar sidang pertama pada 1 Juli 2025, maka kami mengirimkan panggilan kepada tergugat sebelum tanggal tersebut. Gugatan itu dikabulkan atau tidak ya nanti tunggu hasil proses persidangan," papar Gatot.

Disampaikannya, proses persidangan perdata membutuhkan waktu cukup lama atau maksimal lima bulan ke depan.

Lalu, terkait perkara pidana dugaan kasus mafia tanah yang sedang diurus oleh Polda DIY, berada di kewenangan pihak kepolisian. 

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sigit Fajar Rahman, mengaku sudah mendapat kabar tersebut.

Pihaknya pun tengah mempersiapkan segala keperluan mewakili Mbah Tupon dalam persidangan di PN Bantul pada 1 Juli 2025.

"Mbah Tupon kan sebagai tergugat 3 yang itu diminta untuk mengembalikan kerugian penggugat. Kami sudah siapkan kuasanya dan tinggal dijalankan di PN Bantul," urainya.

Ia pun menyampaikan bahwa Mbah Tupon sempat terkejut saat mendengar kabar jadi tergugat di PN Bantul.

Pasalnya, selama ini, Mbah Tupon adalah korban kasus dugaan penipuan tanah atau dugaan mafia tanah. 

"Kami harap, sidang besok bisa diselesaikan dengan baik. Dan kami harap kepada pihak kepolisian agar segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, karena kan sudah di-spill nama-nama tujuh tersangka," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. 

Penetapan tersebut berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Mbah Tupon yakni Sukiratnasari.

“Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya BR, T, T, FW, IF, MA dan AR,” kata kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).

Konsekuensi gugatan untuk Mbah Tupon

Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan, sebenarnya gugatan untuk perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati terhadap tergugat Triono alias Tri Kumis. Mbah Tupon disebut sebagai turut tergugat tiga. 

"Kalau di dalam gugatannya, memang ada permintaan untuk pergantian kerugian meteril senilai Rp500 juta yang ditujukan kepada Triono, karena mungkin ya uang yang dikeluarkan oleh penggugatnga ya memang senilai segitu," kata Kiki sapaan akrabnya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (17/6/2025).

Lanjutnya, berdasarkan hasil yang dibaca dalam berkas gugatan itu, terdapat kerugian immateriil dikarenakan penggugat merasa dipermalukan kepada publik karena dituduh mafia tanah.

Namun, di dalam gugatan itu tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon.

"Jadi, di dalamnya memang tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon harus membayar apa-apa gitu ya. Ya mungkin Mbah Tupon digugat karena dia adalah pemegang awal sertifikat tanah," ucapnya. 

Kasus Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, itu bermula saat bermaksud memecah sertifikat tanah miliknya.

Lalu, Mbah Tupon terancam kehilangan dua unit rumah dan tanah seluas 1.655 meter per segi dikarenakan berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.  

Parahnya lagi, tanah dan rumah milik lansia disleksia ini diagunkan ke bank oleh pelaku dengan nilai Rp1,5 miliar.

Menurutnya, gugatan ini berpotensi berpengaruh terhadap tindak lanjut kasus sebelumnya yang sudah dilaporkan ke Polda DIY terkait penipuan sertifikat tanah.

Di mana, hasil pemeriksaan Polda DIY sudah ada penetapan tujuh tersangka yang di dalamnya termasuk penggugat. 

"Jadi, kami harus meluruskan ini. Di sisi Mbah Tupon kan dari awal tidak mau jual tanah dan SHMnya. Dan kita harus melihat dari sisi Pak Achmadi ini ada atau tidak itikad baik saat membeli tanah," tutu dia.

"Kalau misalnya sebagai pembeli dengan itikad baik, apa pernah Achmadi dan Indah bertemu dengan Mbah Tupon? Nyatanya kan tidak. Kalau misalnya penggugat beli tanah pakai perantara, seharusnya kan pembeli dan penjual bertemu. Terus pernah tidak mereka duduk bareng di notaris untuk akta jual beli tanah?," imbuhnya.

Kiki mengaku terheran-heran dengan adanya gugatan perdata itu. Namun, ia memastikan bahwa pihak kuasa hukum Mbah Tupon akan hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bantul pada 1 Juli 2025. 

"Yang jelas kami sekarang buat surat kuasa baru ya, karena ini berbeda dengan yang kemarin. Surat kuasa itu intinya untuk mewakili dari kuasa hukum Mbah Tupon ketika sidang gugatan dan akan kolaborasi untuk menjawab dua penggugat," tutup dia.

Harapan Mbah Tupon

Keluarga Mbah Tupon berharap agar Polda DIY segera merilis tersangka dugaan penipuan sertifikat tanah atau mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon.

Pasalnya, lebih dari sebulan mencuatnya kasus Mbah Tupon, polisi belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Memang sampai sekarang, dari Polda DIY belum ada rilis tersangka. Tapi, kami dapat info dari kuasa hukum kami, kalau sudah ada tujuh tersangka yakni BR, T 1, T 2, FW, IF, MA dan AR," kata Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Ia mengaku tidak kenal dengan sebagian besar tersangka tersebut.

Heri mengaku hanya mengenal dua orang tersangka yakni BR dan T1.

Di mana, BR merupakan tetangga korban dan T 1 merupakan orang yang dahulunya sempat membuat jalan di belakang rumah Mbah Tupon.

"Tersangka lainnya saya enggak tahu, enggak kenal. Bapak saya juga enggak kenal. Malah kami kaget ketika dikasih tahu ada tersangka baru yakni FW," ucapnya. 

Pihaknya mengaku menaruh harapan besar agar Polda DIY segera merilis kasus tersebut dan naik ke pengadilan hingga akhirnya diberikan sanksi hukum yang setimpal.

"Bapak saya (Mbah Tupon) juga sampai sekarang masih menunggu hasil dari Polda DIY. Karena, Polda kan memang belum kasih tahu ke kami ya," tambah Heri.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Mbah Tupon, Pengacara Mbah Tupon : Sudah Ditetapkan 7 Tersangka

Di samping itu, pihaknya juga masih menantikan hasil balik nama sertifikat menjadi milik Mbah Tupon.

Sebab, sertifikat itu mendadak berpindah tangan menjadi milik tersangka MA.

"Tapi, kemarin dari kuasa hukum kami bilang kalau sertifikat tanah itu sudah ditindaklanjuti. Katanya semua masih diurus," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. 

Penetapan tersebut berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Mbah Tupon, yakni Sukiratnasari.

“Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya BR, T, T, FW, IF, MA dan AR,” kata kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).

Ia menyampaikan, proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka. 

“Senin, Selasa, Rabu ini para tersangka dijadwalkan untuk diperiksa,” ujarnya. (Tim Redaksi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved