Warta Parlemen

DPRD DIY Rancang Tiga Raperda untuk Masa Depan DIY 

Tiga raperda tersebut terkait dengan partisipasi masyarakat, pembangunan pelabuhan perikanan dan geopark.

Dok Tribun Jogja
Ketua DPRD DIY, Nuryadi dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY, Yuni Satia Rahayu dalam Ngobrol Parlemen, Kamis (14/11/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tengah merancang tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Tiga raperda tersebut terkait dengan partisipasi masyarakat, pembangunan pelabuhan perikanan dan geopark.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengatakan Raperda yang kini tengah disusun merupakan inisiatif dari legislatif. 

Pada prinsipnya tujuan DPRD membuat Perda adalah untuk mensejahterakan masyarakat. 

Rancangan perda yang disusun juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum, sehingga ada kewenangan yang jelas.

“Kami melihat kondisi, payung hukum belum banyak. Sehingga kami belum bisa menyentuh, tidak jelas di masyarakat, ini boleh atau tidak. Seperti kemarin saat pembangunan JJLS ada temuan stalaktit. Nah ini untuk antisipasi itu. Supaya ada kewenangannya, untuk menghalau kalau ada kelompok yang merusak atau karena tidak paham kemudian merusak,” katanya.

Ia menyebut Raperda geopark juga bertujuan memberikan perlindungan pada alam.

Namun di sisi lain juga mengembangkan untuk potensi wisata dan juga pembangunan wilayah.

Tujuan yang sama juga diinginkan dalam penyusunan raperda pelabuhan dan perikanan. Rancangan perda tersebut disusun untuk mengoptimalkan hasil laut.

Mengingat selama ini nelayan yang mencari ikan di perairan DIY justru dari luar DIY.

“Tentang pelabuhan ini, kita kan wilayah pantai, idealnya apa yang ada di dalam laut itu milik kita, sehingga diupayakan sampai besar dan luas. Nelayan kita itu kalau melaut jarak tempuhnya tidak jauh, durasinya tidak lama, sehingga variannya (jenis ikan) yang ditangkap tidak banyak. Sehingga di samping membuat pelabuhan, aturannya, kita fungsikan secara optimal, keberanian nelayan juga harus dipompa,” terangnya.

Baca juga: Wagub DIY Sampaikan Pendapat Gubernur DIY Terkait Tiga Raperda Inisiatif DPRD DIY

Dengan adanya perda, harapannya ada payung hukum yang jelas. Pihaknya pun akan melakukan kewenangannya, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Sehingga ketika raperda yang nantinya akan diundangkan, bisa ditaati oleh eksekutif dan masyarakat.

“Kami juga akan memastikan perda ini tidak mangkrak,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved