Wagub DIY Sampaikan Pendapat Gubernur DIY Terkait Tiga Raperda Inisiatif DPRD DIY

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan pendapat Gubernur DIY terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD DIY

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Humas Pemda DIY
Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, menyampaikan pendapat Gubernur DIY terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD DIY yang baru saja dibahas dalam Rapat Paripurna pada Kamis (7/11/2024).

Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dan implementatif dalam mendukung pembangunan di DIY.

Tiga Raperda yang diajukan dan dibahas meliputi Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, serta Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia.

 Masing-masing Raperda diharapkan dapat memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat dan lingkungan di DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka KGPAA Paku Alam X menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Raperda tentang Partisipasi Masyarakat ini, menurutnya, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, yang bertujuan memastikan bahwa pembangunan di DIY dapat mencakup kebutuhan dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Terkait dengan Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Sri Paduka menjelaskan bahwa DIY memiliki tiga pelabuhan perikanan yang penting, yaitu Gesing, Sadeng, dan Tanjung Adikarta.

Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan pelabuhan-pelabuhan tersebut, yang selaras dengan visi pembangunan daerah, serta mendorong sektor perikanan yang lebih berkelanjutan.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Kasus Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Disperakim Klaten Digeledah 

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia, Sri Paduka mengingatkan tentang pentingnya menjaga kekayaan alam dan budaya yang telah mendapat pengakuan dari UNESCO.

Keberadaan Taman Bumi Gunung Sewu, Gumuk Pasir, dan Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh yang masuk dalam Daftar Warisan Dunia merupakan aset berharga yang perlu dijaga kelestariannya.

"Ini merupakan kewajiban kita bersama untuk menjaga dan melestarikan kekayaan alam dan budaya ini. Raperda ini harus memastikan keseimbangan antara pelestarian alam dan kepentingan pembangunan ekonomi, agar kita bisa memanfaatkannya tanpa merusak warisan yang ada,” ujar Sri Paduka.

Sri Paduka juga menambahkan bahwa keselarasan dengan peraturan tata ruang yang ada, seperti Perda Istimewa DIY No. 2 Tahun 2017 dan Pergub DIY No. 9 Tahun 2023, sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan.

Oleh karena itu, Raperda ini harus diterapkan dengan prinsip kolaborasi, sinergi, dan sinkronisasi antar lembaga terkait.

Di akhir penyampaian, Sri Paduka mengapresiasi substansi terkait Heritage Impact Assessment dan Historic Urban Landscape dalam Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi.

Namun, ia menekankan perlunya penegasan dalam pengaturan untuk mengatasi dampak pembangunan dan lingkungan, serta mengelola pariwisata yang berkelanjutan di kawasan warisan dunia ini.

Sri Paduka berharap ketiga Raperda ini bisa segera disahkan dan memberikan dampak positif dalam pengelolaan sumber daya alam dan budaya yang ada di DIY. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved