Warta Parlemen
Komisi B DPRD DIY Dorong Pemanfaatan Danais untuk Pembangunan Kawasan Industri di DIY
Pemda DIY dapat memanfaatkan potensi anggaran yang berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039 merupakan Perda yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD DIY.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi Pemda DIY maupun instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan Industri, menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), serta menjadi pedoman bagi pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun kawasan industri.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu, implementasi Perda tersebut belum berjalan secara optimal.
Padahal Pemda DIY dapat memanfaatkan potensi anggaran yang berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri.
"Walaupun Perda ini sudah ada, saya belum melihat geliatnya pembangunan industri ini di DIY," terangnya dalam acara Ngobrol Parlemen yang disiarkan melalui Kanal YouTube Tribun Jogja, Selasa (22/6/2021).
Salah satu tujuan dirancangnya Perda tersebut adalah mencipatakan kawasan industri, terutama pada sektor pariwisata.
Misalnya kawasan industri khusus produk pangan, sandang, craft, maupun kerajinan logam.
Harapannya, sesuai dengan target Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA), pada tahun 2025 DIY telah memiliki kualitas wisata terbaik se-Asia Tenggara.
"Kita akan mengandalkan industri sebagai salah satu menu pariwisata. Perda ini mengisyaratkan pada pelaku ekonomi untuk membuat sebuah kawasan dan menurut saya tidak lepas dari persepektif pariwisata," jelasnya.
Dwi melanjutkan, dalam pengembangan kawasan industri, Pemda DIY sebetulnya dapat memanfaatkan Danais.
Untuk tahun ini saja, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Danais sebesar Rp1,3 triliun kepada Pemda DIY.
Danais seharusnya tidak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan kebudayaan dalam wujud atraksi dan pentas seni semata.
Melainkan juga dimanfaatkan untuk seluruh jenis kegiatan kebudayaan termasuk pengembangan kawasan industri berbasis budaya.
"Danais itu kalau bicara di ruang kebudayaan tidak hanya untuk atraksi di atas panggung. Kebudayaan kan orang melihat hanya begitu. Tapi harus membiayai seluruh hal yang berkaitan dengan kebudayaan harusnya bisa didanai dengan Danais," paparnya.
Lebih jauh, Dwi juga menganggap bahwa sebagian besar kawasan industri di DIY tidak memiliki rumah produksinya masing-masing.