Warta Parlemen

Bapemperda DPRD DIY Konsen Pada Perda Buat Lindungi Masyarakat Pada Era Digital 

Era digital membawa perubahan pesat di banyak bidang kehidupan, termasuk bidang hukum.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/AHMAD SYARIFUDIN
PERLINDUNGAN KONSUMEN - Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr Hj Yuni Satia Rahayu SS MHum dan staf ahli Bapemperda DIY, Juang Gagah Mardhika SIP MSOS, saat Podcast Parlemen Tribun Jogja, Rabu (26/3/2025).  

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Era digital membawa perubahan pesat di banyak bidang kehidupan, termasuk bidang hukum. Peraturan baru yang dikeluarkan harus benar-benar dapat menjawab sesuai kebutuhan dan melindungi masyarakat. 

Hal itu yang menjadi konsen Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DIY. Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr Hj Yuni Satia Rahayu SS MHum mengatakan, sesuai ketugasan di legislatif, pihaknya bekerjasama dengan eksekutif untuk memastikan Perda yang sudah dibuat dan akan dibuat, tujuannya untuk melindungi masyarakat. 

Pihaknya mengaku, sangat terbuka lebar masyarakat yang menginginkan ada peraturan yang diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama pada era digital saat ini. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu, DPRD DIY didatangi konsumen yang kebingungan bagaimana harus menghadapi pinjaman online dari perusahaan fintech. 

"Ini hal baru. Bagi warga yang baru mengetahui pinjol merasa mudah meminjam di pinjaman tersebut. Namun, kemudian ketika mereka nunggak (bayar angsuran) datanya tersebar kemana-mana. Ini menjadi perhatian kami, sehingga pada 2025, kami akan membuat Perda mengenai perlindungan konsumen," ucap Yuni, dalam acara Podcast Parlemen Tribun Jogja, yang mengangkat tema ‘Perda di Era Digital: Bagaimana Regulasi Mengimbangi Perubahan Zaman’, Rabu (26/3/2025). 

Pinjaman online memberikan kemudahan peminjaman, tetapi seringkali menghadirkan konsekuensi luar biasa. Data pribadi konsumen yang tak sanggup membayar disebar. 

Hal itu memunculkan permasalahan di masyarakat. Bahkan, dalam sejumlah kasus, konsumen pinjaman online mengakhiri hidup lantaran tak sanggup melunasi utangnya. 

Reperda ini diharapkan, dapat menjadi perlindungan masyarakat terutama atas permasalahan yang dihadapi konsumen. Anggota komisi A DPRD DIY ini bercerita, pada 2021 lalu, pihaknya juga menerima usulan dari Non Governmental Organization (NGO) yang konsen terhadap masyarakat kecil. 

Mereka mengusulkan Raperda bantuan hukum terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan. Undang-undang sebenarnya telah mengatur bantuan tersebut masyarakat miskin. Namun, di DIY Perda Nomor 11 Tahun 2022 ini diksinya ditambah menjadi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan. 

"Kelompok rentan ini adalah perempuan, anak, lansia difabel yang perlu dilindungi.Karena kelompok rentan ini kalau ada masalah hukum tidak bisa maju karena harus membayar. Tapi, dengan adanya Perda ini, mereka akan mendapatkan bantuan hukum gratis. Yang akan membayar pemerintah sampai kasusnya selesai," ujar Yuni. 

Lebih lanjut, Wakil Bupati Sleman periode 2010-2015 ini berharap, raperda perlindungan konsumen, dapat menyelesaikan satu di antara banyaknya permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sebab, kata dia, ketika anggota dewan reses turun ke masyarakat banyak yang mengeluhkan seputar pinjol

Bahkan, masyarakat juga ada yang datang ke kantor DPRD DIY mengadukan persoalan itu dan ingin mengetahui apa yang bisa dilakukan wakil rakyat. Atas hal itu, muncul semangat untuk membuat Perda yang diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen.

"Pembuatan perda ini sebaiknya dikawal oleh masyarakat. Jika ada kekurangan, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan. Untuk DIY partisipasi masyarakat dalam pengawalan pembuatan perda sudah baik, sehingga masih perlu ditingkatkan lagi," ujar dia. 

Sementara staf ahli Bapemperda DIY, Juang Gagah Mardhika SIP MSOS mengungkapkan, digitalisasi berdampak positif dan juga negatif. Misalnya, Pinjaman online memiliki nilai positif tetapi ada banyak juga mudaratnya. Terutama berkaitan perlindungan data diri. 

Sebab itu, dibutuhkan peraturan sebagai perlindungan. Apalagi, terkadang masyarakat yang tak meminjam juga tiba-tiba dikirimi konten-konten iklan. 

"Ini membuat was-was, sehingga memang diperlukan ada perlindungan data diri. Perlu ada pengaturan khusus, sehingga masyarakat DIY semua bisa terlindungi dari kejahatan digital," katanya. (rif/ord) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved