Berita Jogja Hari Ini

Bagaimana Tumpukan Sampah di Yogyakarta Bisa Sebabkan Perubahan Iklim?

Secara teori, jika ada penumpukan sampah secara besar-besaran, daerah yang di bawah (tumpukan) akan mengalami kekurangan oksigen. Ketika kekurangan ok

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Seorang pengendara motor melintas di samping tumpukan sampah yang ada di sekitar Balai Yasa Yogyakarta imbas penutupan TPA Piyungan. Foto diambil Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 13:32 WIB 

Demikian juga dengan belum tersedianya tempat pengelolaan sampah utama, selepas TPST Piyungan ditutup menjadi sampah menghadirkan krisis lingkungan dinyatakan berstatus darurat sampah.

“Meski berstatus darurat, namun jumlah sampah yang dibuang masyarakat tidak berkurang. Bahkan muncul sejumlah titik yang dijadikan tempat pembuangan ilegal,” ucapnya.

Chandra menyatakan penyelesaian persoalan sampah di Yogyakarta harus dibagi dalam tiga tahap.

Dalam jangka pendek, Pemda DIY diminta untuk mengaktifkan bank sampah maupun TPS3R yang jumlahnya ratusan dan mayoritas dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

“Di Sleman saja ada 30 TPS3R yang dibangun KemenPUPR senilai Rp600 juta namun mangkrak. Hanya 10 saja yang beroperasi. Aktifnya TPS3R ini baik di Sleman, Kota Yogyakarta maupun Bantul akan berdampak pada cepatnya proses pemilahan sampah,” terang koordinator Indonesia Solid Waste Forum (ISWF) itu.

Jangka menengah yaitu menyiapkan teknologi pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) yang menghasilkan bahan bakar secara matang.

Dimana bahan bakar yang dihasilkan bisa dipergunakan industri sekitar sehingga meminimalkan biaya pengiriman dibandingkan ke luar provinsi.

Terakhir, jangka panjangnya adalah menyiapkan pusat pengelolaan besar berkapasitas minimal 500 ton per hari.

Langkah ini perlu didukung hadirnya kesimbangan kebijakan desentralisasi yang diterapkan sekarang dengan sentralisasi.

“Daerah menyiapkan tempat pengelolaan sampah sendiri. Sedangkan tempat pengelolaan besar yang dikelola Pemda DIY sebagai cadangan jika tempat pengelolaan di kabupaten/kota tidak berfungsi,” lanjutnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved