Berita Jogja Hari Ini
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG
Landasan hukum kasus keracunan MBG. Warga bisa menuntut pemerintah lewat Citizen Lawsuit atau Class Action Lawsuit.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu dari belasan provinsi di Indonesia yang mengalami kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, kasus keracunan MBG di DIY pada periode Juli - September 2025 mencapai setidaknya 958 kasus.
Kasus keracunan tersebut antara lain berada di :
- Wates, Kulon Progo (418 korban)
- Mlati, Sleman (379 korban)
- Berbah, Sleman (137 korban)
- Wonosari, Gunungkidul (5 korban)
- Semin, Gunungkidul (19 korban)
Silakan KLIK DI SINI untuk membaca rangkuman kasus keracunan MBG di DIY lengkap dengan komentar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada sanksi tegas untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan menu MBG.
Padahal, hasil uji laboratorium telah membuktikan makanan yang disajikan terkontaminasi bakteri.
Pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kuasa untuk memberi sanksi, sebab program MBG dan sanksi untuk SPPG merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Sebab yang punya kewenangan langsung terhadap SPPG hanya pemerintah pusat, kami di daerah tidak punya kewenangan," kata Kepala Dinkes Kulon Progo, Sri Budi Utami, Jumat (01/08/2025), dikutip dari Tribunjogja.com.
Lantas bagaimana cara menuntut program MBG? Apakah ada cara agar korban keracunan MBG bisa menuntut pemerintah?
Dikutip dari berbagai sumber, rakyat bisa menuntut program pemerintah yang dianggap merugikan atau membahayakan lewat dua cara, yaitu Class Action dan atau Citizen Lawsuit.
Apa itu Class Action?
Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Katolik Parahyangan lbhpengayoman.unpar.ac.id, Class Action mulai diperkenalkan di Indonesia setelah terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (selanjutnya disebut Perma Nomor 1 Tahun 2002).
Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebut Class Action Lawsuit dengan istilah gugatan perwakilan kelompok yang didefinisikan sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Sementara itu, menurut Black’s Law Dictionary. Class Action Lawsuit adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang tanpa semua anggota kelompok harus menggugat tetapi diwakilkan oleh beberapa anggota kelompok sebagai perwakilan demi memperjuangkan sengketa seluruh anggota kelompok tersebut.
Berikut beberapa unsur Class Action Lawsuit menurut Perma Nomor 1 Tahun 2002 :
- Gugatan perdata
- Sebuah perwakilan kelompok
- Anggota kelompok
- Terjadinya kerugian, dan
- Kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
Agar dapat dianggap sebagai Class Action Lawsuit terdapat beberapa syarat yang termuat dalam Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002, yaitu :
- Jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, kesamaan jenis tuntutan, dan
- Perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.
Apa itu Citizen Lawsuit?
Meaningful
Class Action Lawsuit
Citizen Lawsuit
Makan Bergizi Gratis (MBG)
MBG
keracunan MBG
keracunan
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Gunungkidul
Sleman
Kulon Progo
| Tanggapan Warga Soal Wacana Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jeron Beteng Keraton Yogyakarta |
|
|---|
| Hadapi Puncak Musim Penghujan, BPBD Kota Yogyakarta Pantau Sungai 24 Jam |
|
|---|
| Tepati Janji! Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Copot Seluruh Baliho Bermuatan Wajahnya |
|
|---|
| Mengapa Jembatan Pandansimo Berubah Nama Jadi Jembatan Kabanaran? Ini Sejarahnya |
|
|---|
| Operasi Zebra di Yogyakarta Mulai 17-30 November 2025, Pastikan Tidak Langgar 8 Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-foto-Hukum-Undang-Undang-Jaksa-Pengadilan-RUU.jpg)