Berita Jogja Hari Ini

Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG

Landasan hukum kasus keracunan MBG. Warga bisa menuntut pemerintah lewat Citizen Lawsuit atau Class Action Lawsuit.

Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
PEXELS/Sora Shimazaki
Mengenal Class Action dan Citizen Lawsuit, Cara Menuntut Pemerintah atas Kasus Keracunan MBG 

Masih dikutip dari laman lbhpengayoman.unpar.ac.id, menurut Isrok, seorang guru besar fakultas hukum Universitas Brawijaya, Citizen Lawsuit adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas kesalahan berupa perbuatan melawan hukum dalam memenuhi hak-hak warga negara. Beliau juga berpendapat bahwa dengan adanya Citizen Lawsuit warga negara memiliki kedudukan untuk menggugat negara untuk memenuhi hak-hak yang dilanggar oleh negara.

Citizen Lawsuit mulai masuk dalam sistem hukum Indonesia melalui gugatan yang diajukan oleh Munir CS tentang penelantaran yang dilakukan negara kepada Tenaga Kerja Indonesia di Nunukan dan mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 480/PDT/2005/PT.DKI.

Citizen Lawsuit dan Class Action Lawsuit sebenarnya memiliki berbagai persamaan yaitu keduanya bersumber dari sistem hukum common law yang diadopsi oleh sistem hukum Indonesia dan keduanya merupakan gugatan yang melibatkan kepentingan sejumlah orang yang diwakilkan oleh satu atau beberapa orang saja.

Perbedaan Citizen Lawsuit dan Class Action Lawsuit dapat dilihat dari kepentingan masing-masing gugatan yang berbeda.

Pada Class Action Lawsuit, kepentingan bersifat langsung, artinya kepentingan langsung adalah kepentingan masing-masing individu dalam kelompok berdasarkan kesamaan atas dasar hukum dan fakta yang sama. 

Sementara itu, pada Citizen Lawsuit, kepentingan para penggugat tidak harus bersifat langsung melainkan merupakan hak warga negara secara umum.

Seluruh warga negara berhak mengajukan Citizen Lawsuit tanpa harus membuktikan bahwa warga tersebut mengalami kerugian secara immateriil dan materiil.

Di sisi lain, pada Class Action Lawsuit, yang berhak mengajukan gugatan adalah perwakilan kelompok yang harus membuktikan telah mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil yang sama dengan kelompok yang diwakilkan. 

Gugatan dalam Citizen Lawsuit hanya dapat diajukan kepada pemerintah negara dan tuntutannya bukan merupakan ganti rugi melainkan pemenuhan hak-hak yang dilanggar oleh penyelenggara negara, yang dinilai akibatnya telah menyebabkan kerugian pada warga negara.

Sedangkan gugatan Class Action Lawsuit tidak hanya diajukan kepada pemerintah tetapi kepada subjek hukum yang dianggap menimbulkan kerugian kepada organisasi atau sekelompok besar dan tuntutannya dapat berupa pemenuhan hak-hak yang dilanggar beserta tuntutan ganti rugi materiil.

UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen: Hukum yang dilanggar dalam kasus Keracunan MBG

ILUSTRASI FOTO RUU, Undang-Undang, UU, Undang Undang, Hukum
ILUSTRASI FOTO RUU, Undang-Undang, UU, Undang Undang, Hukum (PEXELS/Ekaterina Bolovtsova)

Kasus keracunan makanan termasuk keracunan MBG sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Berikut isi UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan yang memuat sanksi tentang kasus keracunan, termasuk keracunan MBG.

UU Perlindungan Konsumen Pasal 8

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved