Berita Jogja Hari Ini

Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG

Landasan hukum kasus keracunan MBG. Warga bisa menuntut pemerintah lewat Citizen Lawsuit atau Class Action Lawsuit.

Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
PEXELS/Sora Shimazaki
Mengenal Class Action dan Citizen Lawsuit, Cara Menuntut Pemerintah atas Kasus Keracunan MBG 

Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Contoh Kasus Class Action Lawsuit

Dikutip dari Kompas.com, berikut contoh gugatan Class Action yang pernah dilakukan di Indonesia.

1. Gugatan Nasabah BPR Bungbulang

Contoh kasus Class Action Lawsuit selanjutnya adalah gugatan sebagian nasabah BPR Bungbulang.

ini menjadi kasus pertama class action yang melibatkan perbankan di Indonesia. 

Kasus ini dimulai saat BPR Bungbulang mengalami likuidasi pada tahun 2007. Akibatnya, lebih dari 600 nasabah kehilangan tabungannya yang totalnya mencapai Rp 4 miliar. 

Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan, para nasabah akhirnya melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Garut. 

Gugatan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan pengurus BPR Bungbulang. 

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Garut memenangkan para penggugat, dalam hal ini nasabah, dalam sidang putusan yang digelar 15 Januari 2015. 

Dalam putusannya, hakim menghukum Pemkab Garut untuk membayar deposito senilai Rp 3 miliar dan tabungan sebesar Rp 399 juta kepada para nasabah. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Garut dan memenangkan para nasabah melalui Putusan Nomor 191/Pdt/2015/PT Bdg. 

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemkab Garut dan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. 

Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah salah dalam menerapkan hukum.

2. Gugatan warga Bukit Duri (2016)

Sebagian warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, pernah mengajukan Class Action Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2016. 

Gugatan ini diajukan terkait penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung pada 28 September 2016. 

Warga menilai normalisasi sungai tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Dalam perkara ini, warga mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk gubernur dan kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). 

Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun. 

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kemudian memenangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri melalui sidang putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2017. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah dinyatakan sewenang-wenang karena menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. 

Atas pertimbangan itu, warga pun dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada setiap anggota kelompok dan perwakilan kelompok penggugat, atau totalnya sekitar Rp 18,6 miliar. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dan kembali memenangkan warga. 

Sayangnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh BBWSCC dan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. 

Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah keliru dalam menangani gugatan class action. 

Contoh kasus Citizen Lawsuit

Salah satu kasus Citizen Lawsuit yang berhasil dimenangkan warga adalah gugatan tentang pencemaran udara di Jakarta.

Sebanyak 32 warga negara (penggugat) dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan menuntut 7 tergugat yang terdiri atas Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, atas pencemaran udara Jakarta. 

Gugatan ini dilayangkan warga sejak 4 Juli 2019.

Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bantuanhukum.or.id, pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi memberi putusan atas banding yang diajukan pihak tergugat (Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup)

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS yang telah terbit pada 16 September 2021.

Putusan PN Jaksel tersebut memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang telah diajukan 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).

“Banding yang diajukan oleh pemerintah sejak awal jelas menunjukan bahwa pemerintah gagal melihat bahwa gugatan ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di DKI Jakarta. Kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta. Hal tersebut kembali diakui dengan tegas dalam putusan Banding kali ini.” ujar Jeanny Sirait, tim advokasi warga.

Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum dan menghukum para tergugat tersebut untuk menjalankan 9 poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

Saat itu, publik mendukung kemenangan gugatan CLS Udara dalam bentuk petisi dan dukungan di media sosial.

Namun, alih-alih menjalankan putusan hakim, para tergugat dari pemerintah pusat yaitu Presiden dan para Menteri justru melakukan banding pada Oktober 2021.

Upaya penyelesaian masalah polusi Jakarta yang kian hari bertambah parah menjadi terhambat.

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini. Bagi warga dan seluruh rakyat Indonesia, ini bukan lagi waktu yang tepat untuk adu kuat dalam proses hukum, kesehatan dan kekuatan nafas warga Jakarta menjadi taruhannya. Dibandingkan dengan melakukan kasasi, menurut kami akan lebih bijaksana bagi pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat, tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO misalnya,” kata Jeanny Sirait.

Putusan PN Jakarta Selatan tgl 16 September 2021 menyatakan bahwa lima dari tujuh tergugat, yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Berikut adalah sanksi yang dijatuhkan :

  • Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,
  • Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara
  • Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved