Berita Jogja Hari Ini

Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG

Landasan hukum kasus keracunan MBG. Warga bisa menuntut pemerintah lewat Citizen Lawsuit atau Class Action Lawsuit.

Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
PEXELS/Sora Shimazaki
Mengenal Class Action dan Citizen Lawsuit, Cara Menuntut Pemerintah atas Kasus Keracunan MBG 

TRIBUNJOGJA.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu dari belasan provinsi di Indonesia yang mengalami kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, kasus keracunan MBG di DIY pada periode Juli - September 2025 mencapai setidaknya 958 kasus.

Kasus keracunan tersebut antara lain berada di : 

Silakan KLIK DI SINI untuk membaca rangkuman kasus keracunan MBG di DIY lengkap dengan komentar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada sanksi tegas untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan menu MBG.

Padahal, hasil uji laboratorium telah membuktikan makanan yang disajikan terkontaminasi bakteri.

Pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kuasa untuk memberi sanksi, sebab program MBG dan sanksi untuk SPPG merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Sebab yang punya kewenangan langsung terhadap SPPG hanya pemerintah pusat, kami di daerah tidak punya kewenangan," kata Kepala Dinkes Kulon Progo, Sri Budi Utami, Jumat (01/08/2025), dikutip dari Tribunjogja.com.

Lantas bagaimana cara menuntut program MBG? Apakah ada cara agar korban keracunan MBG bisa menuntut pemerintah?

Dikutip dari berbagai sumber, rakyat bisa menuntut program pemerintah yang dianggap merugikan atau membahayakan lewat dua cara, yaitu Class Action dan atau Citizen Lawsuit.

Apa itu Class Action?

Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Katolik Parahyangan lbhpengayoman.unpar.ac.id, Class Action mulai diperkenalkan di Indonesia setelah terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (selanjutnya disebut Perma Nomor 1 Tahun 2002).

Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebut Class Action Lawsuit dengan istilah gugatan perwakilan kelompok yang didefinisikan sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Sementara itu, menurut Black’s Law Dictionary. Class Action Lawsuit adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang tanpa semua anggota kelompok harus menggugat tetapi diwakilkan oleh beberapa anggota kelompok sebagai perwakilan demi memperjuangkan sengketa seluruh anggota kelompok tersebut. 

Berikut beberapa unsur Class Action Lawsuit menurut Perma Nomor 1 Tahun 2002 :

  1. Gugatan perdata
  2. Sebuah perwakilan kelompok
  3. Anggota kelompok
  4. Terjadinya kerugian, dan 
  5. Kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok.

Agar dapat dianggap sebagai Class Action Lawsuit terdapat beberapa syarat yang termuat dalam Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002, yaitu :

  1. Jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, kesamaan jenis tuntutan, dan
  3. Perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.

Apa itu Citizen Lawsuit?

ILUSTRASI FOTO RUU, Undang-Undang, UU, Undang Undang, Hukum
ILUSTRASI FOTO RUU, Undang-Undang, UU, Undang Undang, Hukum (PEXELS/Ekaterina Bolovtsova)

Masih dikutip dari laman lbhpengayoman.unpar.ac.id, menurut Isrok, seorang guru besar fakultas hukum Universitas Brawijaya, Citizen Lawsuit adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas kesalahan berupa perbuatan melawan hukum dalam memenuhi hak-hak warga negara. Beliau juga berpendapat bahwa dengan adanya Citizen Lawsuit warga negara memiliki kedudukan untuk menggugat negara untuk memenuhi hak-hak yang dilanggar oleh negara.

Citizen Lawsuit mulai masuk dalam sistem hukum Indonesia melalui gugatan yang diajukan oleh Munir CS tentang penelantaran yang dilakukan negara kepada Tenaga Kerja Indonesia di Nunukan dan mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 480/PDT/2005/PT.DKI.

Citizen Lawsuit dan Class Action Lawsuit sebenarnya memiliki berbagai persamaan yaitu keduanya bersumber dari sistem hukum common law yang diadopsi oleh sistem hukum Indonesia dan keduanya merupakan gugatan yang melibatkan kepentingan sejumlah orang yang diwakilkan oleh satu atau beberapa orang saja.

Perbedaan Citizen Lawsuit dan Class Action Lawsuit dapat dilihat dari kepentingan masing-masing gugatan yang berbeda.

Pada Class Action Lawsuit, kepentingan bersifat langsung, artinya kepentingan langsung adalah kepentingan masing-masing individu dalam kelompok berdasarkan kesamaan atas dasar hukum dan fakta yang sama. 

Sementara itu, pada Citizen Lawsuit, kepentingan para penggugat tidak harus bersifat langsung melainkan merupakan hak warga negara secara umum.

Seluruh warga negara berhak mengajukan Citizen Lawsuit tanpa harus membuktikan bahwa warga tersebut mengalami kerugian secara immateriil dan materiil.

Di sisi lain, pada Class Action Lawsuit, yang berhak mengajukan gugatan adalah perwakilan kelompok yang harus membuktikan telah mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil yang sama dengan kelompok yang diwakilkan. 

Gugatan dalam Citizen Lawsuit hanya dapat diajukan kepada pemerintah negara dan tuntutannya bukan merupakan ganti rugi melainkan pemenuhan hak-hak yang dilanggar oleh penyelenggara negara, yang dinilai akibatnya telah menyebabkan kerugian pada warga negara.

Sedangkan gugatan Class Action Lawsuit tidak hanya diajukan kepada pemerintah tetapi kepada subjek hukum yang dianggap menimbulkan kerugian kepada organisasi atau sekelompok besar dan tuntutannya dapat berupa pemenuhan hak-hak yang dilanggar beserta tuntutan ganti rugi materiil.

UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen: Hukum yang dilanggar dalam kasus Keracunan MBG

ILUSTRASI FOTO RUU, Undang-Undang, UU, Undang Undang, Hukum
ILUSTRASI FOTO RUU, Undang-Undang, UU, Undang Undang, Hukum (PEXELS/Ekaterina Bolovtsova)

Kasus keracunan makanan termasuk keracunan MBG sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Berikut isi UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan yang memuat sanksi tentang kasus keracunan, termasuk keracunan MBG.

UU Perlindungan Konsumen Pasal 8

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

UU Perlindungan Konsumen Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 m(tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Pasal 60 

(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.

(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

UU Perlindungan Konsumen Pasal 62

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

UU Pangan Pasal 64 Ayat 1

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan.

UU Pangan Pasal 134

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

UU Pangan Pasal 71 Ayat 2

Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib: 

a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan 

b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. 

UU Pangan Pasal 135

Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Contoh Kasus Class Action Lawsuit

Dikutip dari Kompas.com, berikut contoh gugatan Class Action yang pernah dilakukan di Indonesia.

1. Gugatan Nasabah BPR Bungbulang

Contoh kasus Class Action Lawsuit selanjutnya adalah gugatan sebagian nasabah BPR Bungbulang.

ini menjadi kasus pertama class action yang melibatkan perbankan di Indonesia. 

Kasus ini dimulai saat BPR Bungbulang mengalami likuidasi pada tahun 2007. Akibatnya, lebih dari 600 nasabah kehilangan tabungannya yang totalnya mencapai Rp 4 miliar. 

Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan, para nasabah akhirnya melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Garut. 

Gugatan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan pengurus BPR Bungbulang. 

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Garut memenangkan para penggugat, dalam hal ini nasabah, dalam sidang putusan yang digelar 15 Januari 2015. 

Dalam putusannya, hakim menghukum Pemkab Garut untuk membayar deposito senilai Rp 3 miliar dan tabungan sebesar Rp 399 juta kepada para nasabah. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Garut dan memenangkan para nasabah melalui Putusan Nomor 191/Pdt/2015/PT Bdg. 

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemkab Garut dan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. 

Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah salah dalam menerapkan hukum.

2. Gugatan warga Bukit Duri (2016)

Sebagian warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, pernah mengajukan Class Action Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2016. 

Gugatan ini diajukan terkait penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung pada 28 September 2016. 

Warga menilai normalisasi sungai tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Dalam perkara ini, warga mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk gubernur dan kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). 

Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun. 

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kemudian memenangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri melalui sidang putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2017. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah dinyatakan sewenang-wenang karena menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. 

Atas pertimbangan itu, warga pun dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada setiap anggota kelompok dan perwakilan kelompok penggugat, atau totalnya sekitar Rp 18,6 miliar. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dan kembali memenangkan warga. 

Sayangnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh BBWSCC dan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. 

Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah keliru dalam menangani gugatan class action. 

Contoh kasus Citizen Lawsuit

Salah satu kasus Citizen Lawsuit yang berhasil dimenangkan warga adalah gugatan tentang pencemaran udara di Jakarta.

Sebanyak 32 warga negara (penggugat) dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan menuntut 7 tergugat yang terdiri atas Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, atas pencemaran udara Jakarta. 

Gugatan ini dilayangkan warga sejak 4 Juli 2019.

Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bantuanhukum.or.id, pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi memberi putusan atas banding yang diajukan pihak tergugat (Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup)

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS yang telah terbit pada 16 September 2021.

Putusan PN Jaksel tersebut memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang telah diajukan 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).

“Banding yang diajukan oleh pemerintah sejak awal jelas menunjukan bahwa pemerintah gagal melihat bahwa gugatan ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di DKI Jakarta. Kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta. Hal tersebut kembali diakui dengan tegas dalam putusan Banding kali ini.” ujar Jeanny Sirait, tim advokasi warga.

Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum dan menghukum para tergugat tersebut untuk menjalankan 9 poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

Saat itu, publik mendukung kemenangan gugatan CLS Udara dalam bentuk petisi dan dukungan di media sosial.

Namun, alih-alih menjalankan putusan hakim, para tergugat dari pemerintah pusat yaitu Presiden dan para Menteri justru melakukan banding pada Oktober 2021.

Upaya penyelesaian masalah polusi Jakarta yang kian hari bertambah parah menjadi terhambat.

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini. Bagi warga dan seluruh rakyat Indonesia, ini bukan lagi waktu yang tepat untuk adu kuat dalam proses hukum, kesehatan dan kekuatan nafas warga Jakarta menjadi taruhannya. Dibandingkan dengan melakukan kasasi, menurut kami akan lebih bijaksana bagi pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat, tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO misalnya,” kata Jeanny Sirait.

Putusan PN Jakarta Selatan tgl 16 September 2021 menyatakan bahwa lima dari tujuh tergugat, yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Berikut adalah sanksi yang dijatuhkan :

  • Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,
  • Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara
  • Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved