Polres Bantul Tangkap 7 Tersangka Penganiayaan Ilham Dwi Saputra dan Peran Pengeroyokan

Polisi amankan tujuh tersangka penganiayaan berujung maut terhadap Ilham Dwi Saputra

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Ruk
TERSANGKA - Personel Polres Bantul sedang menggiring para tersangka penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, di sela-sela jumpa pers, Selasa (28/4/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi mengamankan tujuh tersangka penganiayaan berujung maut yang dialami oleh Ilham Dwi Saputra, siswa kelas X SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Tujuh tersangka itu diamankan di tempat berbeda.

Adapun identitas tujuh tersangka tersebut BLP alias BR (18), warga Kretek, Kabupaten Bantul; YP alias B (21), warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul; JMA alias J (23), warga Pakualaman, Kota Yogyakarta; RAR alias B (19), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul; AS alias B (21), Piyungan, Kabupaten Bantul; ASJ alias B (19), asal Kasihan, Kabupaten Bantul; serta SGJ alias B (19), asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta. 


Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan, pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan di Lapangan Gadung Mlati atau Lapangan Gadung Mlaten, Dusun Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.


"Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Saras Adyatma Bantul. Di mana, dalam perawatan selama lima hari, akhirnya korban meninggal dunia," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (28/4/2026).


Mendapat kabar dan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantul langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka BLP alias BR di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Rabu (15/4/2026) dan kembali mengamankan pelaku YP alias B di Babarsari, Kabupaten Sleman pada Kamis (16/4/2026).


Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan petunjuk dari kedua tersangka tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap lima orang tersangka lainnya. Polres Bantul turut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima orang tersebut. 


"Dari informasi, lima orang tersebut kabur ke safe house (rumah aman) di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Ini merupakan safe house dari geng Tores yang ada di daerah Cilacap. Kemudian tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Satreskrim Polres Bantul melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," beber Bayu.


Sayangnya, lima tersangka tersebut sudah melarikan diri. Dua tersangka kabur ke daerah Tangerang Selatan, Banten dan tiga orang kabur ke arah Boyolali, Jawa Tengah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil melakukan penangkapan JMA dan RAR di tempat persembunyian sebuah kos di Tangerang Selatan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


"Selanjutnya, tim Resmob Polres Bantul kembali mengamankan tiga tersangka lain yakni AS alias B, ASJ alias B, dan SGJ alias B, di daerah Boyolali pada Senin (27/4/2026)," ujar Bayu.


Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi warna putih AB 2663 OJ yang hanya terpasang di bagian belakang sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan bermotor, tiga kaus hitam, dan satu celana training warna putih dengan garis hitam.


Kemudian satu celana pendek warna biru, pecahan serpihan pralon, satu patahan gagang gunting, satu patahan kunci motor, satu kepala gesper, sepasang sandal gunung, satu celana panjang training warna hitam dengan list putih, satu handphone, hingga satu celana panjang jeans warna biru.


Peran Para Tersangka


Bayu menyebut seluruh tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara marathon dan intensif, sehingga diperoleh keterangan masing-masing peran tersangka. Bahkan, terdapat satu tersangka yang merupakan residivis dalam kasus sama.


"Tersangka JMA, merupakan residivis dengan kasus yang sama, mendapat vonis satu tahun tiga bulan, dan sudah bebas namun mengulangi kembali kasus pada tahun ini. Tentunya itu akan memperberat  hukuman yang akan diperoleh oleh tersangka," ungkapnya.


JMA sendiri merupakan inisiator atau aktor intelektual yang memerintahkan tersangka YP dan BLP untuk menjemput korban secara paksa dan akhirnya terjadi pengeroyokan di Lapangan Gadung Mlati. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved