Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia

Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), menerima vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Sigit Widya
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Vonis mati untuk dua pelaku mutilasi di Sleman, Kamis (29/2/2024), di Pengadilan Negeri Sleman. 

Kemudian, terdakwa satu keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan scene.

Dalam scene, korban kesakitan dan tak sadarkan diri sehingga terdakwa dua mengontak terdakwa satu yang pilih menunggu di warung angkringan.

Terdakwa satu datang dan seketika nafsu melihat korban dalam kondisi seperti itu.

Terdakwa satu pun mengajak Terdakwa dua untuk membunuh korban.

Para terdakwa kemudian menggotong tubuh korban yang tidak berdaya ke kamar mandi untuk diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.

"Saat itu, para terdakwa bisa mengurungkan niat untuk membunuh korban, namun tidak dilakukan. Mereka justru tetap melanjutkan perbuatan," kata JPU.

Baca juga: Ayah Korban Mutilasi di Sleman Berharap Pembunuh Keji Anaknya Dihukum Mati

Mereka bahkan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang telah disiapkan.

Mereka lalu merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari.

Selasa (11/7/2023), sekira pukul 18.00, para terdakwa memasukkan potongan tubuh korban ke dalam beberapa kantong kresek dan membuang ke beberapa tempat.

Setelah membuang potongan tubuh korban, mereka kembali ke kos untuk membersihkan lokasi.

Rabu (12/7/2023), pukul 06.00, terdakwa satu mengantar terdakwa  dua ke Stasiun Tugu untuk kembali ke Jakarta.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30, potongan tubuh korban ditemukan oleh saksi yang sedang memancing di Sungai Bedog, wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil visum dari 175 potongan tubuh, korban mutilasi adalah Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY.

Dari hasil pemeriksaan, kematian korban disebabkan kekerasan benda tajam yang mengakibatkan luka parah leher sehingga memicu pendarahan hebat.

Waktu kematian korban diperkirakan 3-5 hari sebelum 15 Juli 2023.

Kini, dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman mendapat vonis hukuman mati dari hakim. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved