Kasus Mutilasi di Turi Sleman

3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman

Ada tiga pertimbangan mengapa Jaksa menuntut kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan dengan hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan mutilasi ini.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Sleman Kamis (25/1/2024). 

Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman Agung Wijayanto menyampaikan, ada tiga pertimbangan mengapa pihaknya menuntut kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan dengan hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan mutilasi ini.

Hal ini sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 yang tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum. 

"Pertama, perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kedua, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan diluar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Ketiga dilakukan dengan perencanaan," terang Agung, Kamis. 

Diketahui sebelumnya, Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS: Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono dan dua hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 7 Februari 2024. 

Menyikapi tuntutan ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adi Susanto menyampaikan, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua kliennya tersebut.

Kendati demikian, pihaknya melihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, maka diyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban dianggap tidak terpenuhi.

"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved