Kasus Mutilasi di Turi Sleman
3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman
Ada tiga pertimbangan mengapa Jaksa menuntut kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan dengan hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan mutilasi ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Sleman Kamis (25/1/2024).
Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman Agung Wijayanto menyampaikan, ada tiga pertimbangan mengapa pihaknya menuntut kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan dengan hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan mutilasi ini.
Hal ini sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 yang tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Pertama, perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kedua, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan diluar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Ketiga dilakukan dengan perencanaan," terang Agung, Kamis.
Diketahui sebelumnya, Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore.
Baca juga: BREAKING NEWS: Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono dan dua hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 7 Februari 2024.
Menyikapi tuntutan ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adi Susanto menyampaikan, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua kliennya tersebut.
Kendati demikian, pihaknya melihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, maka diyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban dianggap tidak terpenuhi.
"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," katanya.( Tribunjogja.com )
Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Divonis Mati, Majelis Hakim Beberkan Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Di Luar Batas Kemanusiaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.