TOPIK
Kasus Mutilasi di Turi Sleman
-
Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi
-
Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), menerima vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman.
-
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis mati
-
Ada tiga pertimbangan jaksa menuntut kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dengan hukuman pidana mati
-
Ada tiga pertimbangan mengapa Jaksa menuntut kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan dengan hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan mutilasi ini.
-
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.
-
Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
-
Dari hasil pemeriksaan kematian R disebabkan oleh kekerasan benda tajam yang menyebabkan terpotongnya leher yang mengakibatkan pendarahan hebat.
-
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus mutilasi bakal digelar pada Rabu (22/11/2023) besok di PN Sleman
-
"Sudah (lengkap berkasnya). Dalam minggu ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwata
-
Penyidik Kepolisian akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY.