Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Polisi Lengkapi Berkas Kasus Mutilasi di Turi Sleman, Balik Kirim Lagi ke Kejati DIY 

Penyidik Kepolisian akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Waliyin dan Ridduan, dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Redho Tri Agustian, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta menjalani rekontruksi, pada Selasa (8/8/2023). Dalam reka ulang tersebut, tersangka W dan RD memeragakan sebanyak 49 adegan yang menceritakan bagaimana pembunuhan terjadi, lalu memutilasi dan membuang potongan tubuh hingga memendam kepala korban. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi di Turi, Sleman terhadap korban Redho Tri Agustian dengan terdakwa Waliyin, (29) warga Magelang dan Ridduan (38) asal Jakarta.

Penyidik Kepolisian akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY. 

"Penyidik melengkapi petunjuk JPU (p.19) dan hari ini rencananya akan mengirimkan berkas ke JPU kembali," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, saat dikonfirmasi perkembangan berkas perkara tersebut, Rabu (20/92/2023). 

Kode P19 artinya proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh Kejaksaan agar berkas itu dilengkapi.

Sesuai aturan KUHAP, apabila hasil penyidikan kurang lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. 

Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati DIY, Trias Dewanto sebelumnya mengungkapkan, berkas perkara pembunuhan apalagi disertai dengan mutilasi memang tidak mudah. Dibutuhkan gambaran kejadian yang detail.

Namun demikian, pihaknya mendukung penyidik Reskrimum Polda DIY agar segera melengkapi berkas pembunuhan tersebut kemudian mengirimkannya ke Kejaksaan. 

"Tentunya akan segera kami sidangkan jika (berkasnya) itu lengkap. Intinya itu saja," kata Trias. 

Sebagaimana diketahui, Waliyin dan Ridduan, dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Redho Tri Agustian, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta itu telah menjalani rekontruksi, sejak 8 Agustus lalu.

Dalam reka ulang tersebut, ke-dua tersangka memeragakan 49 adegan yang menceritakan bagaimana pembunuhan sadis itu terjadi.

Dalam perkara ini, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved