Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Divonis Mati, Majelis Hakim Beberkan Hal Memberatkan

Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis mati pada dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38).

Vonis mati terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Cahyono dalam putusannya.

Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa UMY.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.

Selain itu Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak bagi keduanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati.
Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati. (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Ketua Majelis Hakim Cahyono juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terhadap keduanya.

Yakni kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.

Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa mutilasi itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU. 

Baca juga: Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia

Diketahui, Waliyin dan Ridduan diamankan jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Juli 2023 lalu. 

Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved