Kasus Mutilasi di Turi Sleman
BREAKING NEWS: Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, yang dilakukan disebuah kos di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Waliyin bin kodrat almarhum dan Ridduan alias Iwan bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman, Hanifah didampingi Rina Wisata di persidangan PN Sleman.
Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan dengan menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan berencana seperti diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak berperikemanusiaan.
Unsur telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja dan berencana, sesuai dengan fakta persidangan dinilai terpenuhi.
Setelah dibunuh, korban juga dimutilasi sehingga membuat tubuh korban berceceran.
Pertimbangan tersebut yang membuat Jaksa menuntut hukuman pidana mati terhadap masing-masing terdakwa.
Adapun barang bukti berupa satu potong baju sampai dengan satu unit handphone Vivo warna biru gelap diminta untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu sepeda motor Mio (AA 3575 MT) bersama kunci kontak dan STNK dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar 2 ribu rupiah kepada negara. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan hari ini, kamis tanggal 25 januari 2024," ujar JPU di dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono, didampingi hakim anggota Edy Antono dan Hernawan.
Dituntut hukuman mati, terdakwa Waliyin dan Ridduan yang duduk dipersidangan terlihat hanya menunduk.
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim dalam persidangan ini, yang diketuai Cahyono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk pledoi atau memberikan nota pembelaan.
Waktu untuk menyusun pledoi dua pekan.
"Karena (tuntutan) hukuman pidana mati, Majelis hakim memberikan waktu untuk nota pembelan dalam waktu dua Minggu. Selain kepada penasehat hukum, para terdakwa juga bisa menulis sendiri nota pembelaannya," kata Cahyono.
Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Divonis Mati, Majelis Hakim Beberkan Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Di Luar Batas Kemanusiaan |
![]() |
---|
3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.