Kasus Mutilasi di Turi Sleman

BREAKING NEWS: Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati. 

|
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan Mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian menjalani sidang tuntutan di PN Sleman, Kamis (25/1/2024). 

Setelah itu, sidang selesai dan disepakati akan dibuka kembali pada tanggal 7 Februari mendatang dengan agenda pledoi.


Hormati

Menyikapi tuntutan pidana mati, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adi Susanto menyampaikan, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa.

Kendati demikian, pihaknya melihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka diyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban dianggap tidak terpenuhi.

"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," katanya. (rif) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved