Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia

Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), menerima vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Sigit Widya
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Vonis mati untuk dua pelaku mutilasi di Sleman, Kamis (29/2/2024), di Pengadilan Negeri Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, tepatnya di Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, DI Yogyakarta, mendapat vonis hukuman mati.

Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), menerima vonis hukuman mati dari hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024) siang.

Abdullah, orangtua Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang menjadi korban mutilasi di Kabupaten Sleman, pun tak kuasa menahan tangis mengetahui putusan tersebut.

Ditemui Tribun Network di rumahnya, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdullah menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada para pelaku sudah sesuai dan setimpal.

"Kami terima. Syukurlah. Hukuman itu sesuai dengan kelakuan para pelaku. Mereka memang bukan lagi manusia," papar Abdullah seraya mata berlinang, kemudian sebagian air mata terlihat membasahi pipi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati

Abdullah mengaku baru mengetahui tentang vonis mati terhadap para pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman saat dikonfirmasi oleh Bangkapos.com, tak lama setelah ketok palu di Pengadilan Negeri Sleman.

"Saudara yang ada di Yogyakarta ikut mengawal sidang. Ada adik saya dan lain-lain. Namun, baru sekarang saya mengetahui putusannya. Kami bersyukur mendengarnya," imbuh ayah Redho Tri Agustian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024), Hakim Ketua Cahyono beserta dua Hakim Anggota, Edy Antonno dan Hernawan, menjatuhkan vonis mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38).

Dalam pembacaan putusan, Cahyono menyebut bahwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan, oleh karena itu, masing-masing dengan pidana mati," katanya sambil mengatakan soal keadaan yang memberatkan dua terdakwa.

Baca juga: 3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman

Menurut Cahyono, berdasarkan fakta-fakta persidangan, para pelaku telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono ketika membacakan amar putusan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim menilai, dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman tidak memiliki sikap atau tak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Para terdakwa keji dengan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi. Mereka telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Cahyono.

Vonis hukuman mati terhadap dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa UMY, yakni Redho Tri Agustian, di Kabupaten Sleman tersebut sudah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Di Luar Batas Kemanusiaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved