Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia

Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), menerima vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Sigit Widya
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Vonis mati untuk dua pelaku mutilasi di Sleman, Kamis (29/2/2024), di Pengadilan Negeri Sleman. 

Atas putusan itu, para terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Demikian pula JPU.

Sekadar mengingatkan memori, Waliyin dan Ridduan diamankan jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Juli 2023 lalu.

Waliyin merupakan warga Magelang, Jawa Tengah, sedangkan Ridduan tercatat sebagai warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana, terungkap motif dan kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh mereka.

Dalam dakwaan, Waliyin dan Ridduan disangkakan primer berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan secara subsidi primer Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta subsidi primer Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sadisnya Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap dalam Sidang Perdana

Pada 22 November 2023, sidang pembunuhan Redho Tri Agustian mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Hanifah dan Evita Pranatasari, pada Minggu (9/11/2023), pembunuhan disertai mutilasi bermula dari obrolan di akun Facebook grup BDSM.

Korban mengaku sebagai yang dianiaya atau dilakukan kekerasan (slave) dan meminta kepada terdakwa dua untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.

Selanjutnya, terdakwa dua menghubungi terdakwa satu yang juga satu grup BDSM untuk melakukan scene atau adegan.

Permainan tersebut dilakukan di kos terdakwa satu, yakni di Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.

"Terdakwa satu menyetujuinya," kata JPU.

Kemudian, Senin (10/7/2023), pukul 07.00, terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta dan sampai di Yogyakarta pada pukul 15.00, dijemput menggunakan sepeda motor ke kos terdakwa satu.

Baca juga: FAKTA Kasus Mutilasi Mahasiswa di Turi Sleman: Potongan Tubuh Korban Dibungkus dalam 5 Plastik

Senin (10/7/2023), pukul 23.00 WIB, terdakwa satu menjemput korban yang indekos di Kasihan, Kabupaten Bantul, mengendarai sepeda motor.

Korban menuju kos terdakwa satu, tiba pada pukul 00.30 WIB, dan menemui terdakwa dua yang sudah menunggu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved