Kasus Mutilasi di Turi Sleman
UPDATE Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman: Berkas Lengkap, Pelaku Segera Disidang
"Sudah (lengkap berkasnya). Dalam minggu ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwata
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Waliyin dan Ridduan, warga Magelang dan Jakarta pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, Redho Tri Agustian yang dilakukan di Krapyak, Triharjo, Kabupaten Sleman segera disidang.
Berkas perkara kedua pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan berkas tersebut telah dilimpahkan Polda DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sudah (lengkap berkasnya). Dalam minggu ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Kebumen Awasi 20 Akun Tiap Parpol untuk Cegah Pelanggaran Kampanye
Penyidik Polda DIY telah menyerahkan dua tersangka berikut barang buktinya (tahap II) ke Kejari Sleman pada 31 Oktober lalu.
Berkas kedua tersangka mutilasi ini dinyatakan lengkap setelah diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau (P21) tertanggal 24 Oktober lalu.
Setelah diterima, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sleman kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Cebongan selama 20 hari.
Terhitung tanggal 31 Oktober hingga 19 November 2023 mendatang.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku telah menerima berkas berikut kedua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan.
Berkas tersebut saat ini masih dalam proses penelitian dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan.
"(Pelimpahan ke pengadilan) sepertinya Minggu depan. (Sekarang) masih dalam proses penelitian dakwaan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Waliyin dan Ridduan, dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Redho Tri Agustian, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta itu telah menjalani rekonstruksi, pada 8 Agustus lalu.
Dalam reka ulang tersebut, kedua tersangka memeragakan 49 adegan yang menceritakan bagaimana pembunuhan sadis itu terjadi.
Dalam perkara ini, kedua pelaku disangka primair pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Kemudian subsidair pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (rif)
Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Divonis Mati, Majelis Hakim Beberkan Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Di Luar Batas Kemanusiaan |
![]() |
---|
3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.