Pemilu 2024
Bawaslu Kebumen Awasi 20 Akun Tiap Parpol untuk Cegah Pelanggaran Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen akan mengawasi akun media sosial (medsos) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol)
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen akan mengawasi akun media sosial (medsos) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Adapun, setiap parpol berhak mendaftarkan maksimal 20 akun medsos termasuk website.
"Itulah akun yang akan kita awasi selama masa kampanye," kata Badruzzaman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu)Kabupaten Kebumen saat ditemui di kantornya, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Sebagian Wilayah di Gunungkidul Sudah Diguyur Hujan, BPBD: Permintaan Air Bersih Masih Tinggi
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Bawaslu Kebumen fokus pada pengawasan yang mengandung hoaks, fitnah dan ujaran kebencian.
Adapun, akun yang terdaftar di KPU yang bisa ditindak atas dugaan pelanggaran pemilu di medsos tersebut. Proses penindakan dilakukan bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).
"Di luar itu (akun yang terdaftar) nanti kita teruskan ke pihak-pihak pemilik platform medsos itu. Misanya Facebook, Twitter kita teruskan melalui Bawalu RI. Nanti mereka yang meneruskan ke masing-masing platform," terang Badruz.
Akan tetapi, Bawaslu di daerah juga bisa berkomunikasi dengan kepolisian dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Koordinasi itu bila terdapat pelanggaran website maupun medsos di luar akun yang di daftarkan.
Sebab, Diskominfo diperbolehkan untuk mengambil tindakan terhadap akun tersebut.
Sejauh ini, Badruz mengeklaim belum ada temuan pelanggaran seperti ujaran kebencian, fitnah atau pelanggaran lainnya.
Bawaslu Kebumen mengirimkan 2 personil ke Bawaslu Provinsi untuk dibimbing kaitannya pengawasan partsipatif di medsos.
Di internal sendiri, pihaknya juga akan membentuk tim untuk pengawasan khusus medsos.
Untuk mencegah pelanggaran pemilu, Bawaslu Kebumen mengimbau kepada seluruh kalangan agar tidak menyerukan kampanye di luar jadwal. (scp)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.