Pemilu 2024
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
KPU Kota Yogyakarta memastikan gugatan seorang calon legislatif (caleg) di wilayahnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah gugur.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - KPU Kota Yogyakarta memastikan gugatan seorang calon legislatif (caleg) di wilayahnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah gugur.
Sehingga, perolehan kursi partai politik dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pun dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
Ketua KPU Kota Yogyakarta , Noor Harsya Aryo Samudro, mengungkapkan, MK sudah menggugurkan gugatan caleg tersebut pada Selasa (21/5/24) lalu.
Sehingga, pihaknya kini tinggal menunggu surat dari KPU RI, untuk menggulirkan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Anggota DPRD Kota Yogya terpilih.
"MK memutuskan permohonan gugatan gugur, karena syarat formal material tidak terpenuhi. Jadi, calegnya tidak hadir dan tidak ada kuasa hukumnya yang hadir," tandasnya, Kamis (23/5/24).
"Sehingga, sebelum disidangkan sudah gugur, karena pengggugat tidak hadir, tanpa menghadirkan kuasa hukum. Di Kota Yogya cuma ada satu (gugatan) saja," tambah Harsya.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Yogya pun bergegas menggelar rapat koordinasi persiapan pleno terbuka, dengan mengundang perwakilan partai peserta Pileg 2024 dan Forkompimda, Kamis (23/5/24).
Meski demikian, dalam kesempatan itu, pihaknya belum dapat menjanjikan tanggal pelaksanaan pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan Anggota DPRD terpilih.
"Partai politik sebenarnya sudah punya penghitungannya sendiri. Mereka sudah tahu. Kami juga sudah ada lampiran perolehan kursi. Tapi, kami masih menunggu surat dari KPU RI untuk memaparkannya di pleno," jelasnya.
Lebih lanjut, Harsya menyambut baik keputusan dari MK tersebut, meski KPU Kota Yogya sejatinya sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk dipertarungkan di sidang.
Dengan selesainya sengketa ini, artinya penghitungan dan rekapitualsi suara di tingkat TPS, kemantren dan kota, telah sesuai dengan prosedur.
"Di DIY masih ada dua (daerah) yang belum menggelar pleno penetapan. Yakni, Kota Yogya dan Kulon Progo. Tapi, sekarang kita tinggal menunggu surat dari KPU RI. Jadi, kepastiannya setelah kami punya dasar hukum dari KPU RI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, selepas rekapitulasi suara tempo hari, salah seorang caleg di Kota Yogyakarta melayangkan gugatan ke MK.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan itu, terkait dugaan perubahan perolehan suaranya di tingkat TPS dan kecamatan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh caleg Partai Ummat di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang mencakup wilayah Kemantren Mantrijeron, Kraton, hingga Mergangsan. ( Tribunjogja.com )
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Menanti Putusan MK untuk Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kota Yogyakarta: Masih Ada Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.