Pemilu 2024

Menanti Putusan MK untuk Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kota Yogyakarta: Masih Ada Waktu

KPU Kota Yogyakarta belum bisa memastikan tanggal penetapan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024.

Sebagai informasi, saat ini KPU Kota YogyaKARTA tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan seorang calon anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 1, terkait potensi pergeseran raihan suara yang diperoleh.

Oleh sebab itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tanggal penetapan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024.

Terlebih, sidang di MK yang dijadwalkan digelar pekan lalu, Senin (29/4/2024), ternyata harus ditunda karena pihak penggugat, yakni caleg dari Partai Ummat, tidak menunjukkan batang hidung di persidangan.

"Kemudian kami diundang minggu ini untuk hadir, kurang tahu pimpinan sidang mau menyampaikan pembacaan permohonan lagi, atau langsung ada putusan sela, kami masih menunggu," tandasnya, Senin (6/5/2024).

Meski demikian, dirinya mengaku tak risau, karena masih ada waktu yang cukup panjang, sebelum masa jabatan Anggota DPRD Kota Yogyakarta 2019-2024 berakhir pada 22 Agustus 2024 mendatang.

Yang terpenting, apabila ada surat dari KPU RI terkait pemberitahuan dari MK, tiga hari setelahnya pihaknya harus menggelar rapat terbuka penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih 2024-2029.

"Jadi, tanggalnya kami belum tahu, karena penetapan dari MK sampai hari ini belum kami ketahui. Tapi, masih ada waktu yang cukup panjang," tandasnya.

"Setelah ada kepastian hukum penetapan MK terkait PHPU itu, kemudian baru ada proses administrasi ke KPU dan menyurati kepada kita. Maksimal 3 hari setelah itu pleno terbuka," tambah Harsya.

Lebih lanjut, sembari menanti penetapan, KPU Kota Yogyakarta sudah menginformasikan kepada parpol untuk mengingatkan kepada caleg terpilih, supaya segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.

Sebab, ketika laporan tidak diserahkan, yang bersangkutan pun tidak bisa menjalani prosesi pelantikan.

"Jadi, 21 hari sebelum masa jabatannya, yang terpilih itu wajib melaporkan LHKPN kepada KPK. Memang belum ditetapkan, tapi sebetulnya parpol sudah tahu perhitungannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved