Nasdem Sebut Pilpres Bakal Rumit
Hermawi Taslim berpandangan, MK kurang memperhatikan dampak atau kerumitan yang muncul ketika memutuskan menghapus presidential threshold.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Partai Nasdem menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bakal merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim berpandangan, MK kurang memperhatikan dampak atau kerumitan yang muncul ketika memutuskan menghapus presidential threshold.
"Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Hermawi berpandangan, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan, sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.
Dia menyebut presidential threshold merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah, dan berlaku universal. "Baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan, bahkan di level yang paling rendah, dalam hal ini kelurahan," kata Hermawi.
Oleh karena itu, ia menilai, MK semestinya cukup meninjau presidential threshold, bukan malah menghapusnya.
"Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presidential threshold, bukan menghapus sama sekali," ujar Hermawi.
Hermawi pun mengaku tak bisa membayangkan pelaksanaan pilpres apabila tidak ada presidential threshold.
"Tidak terbayangkan bagaimana pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, MK menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin.
Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.
"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, bahkan pasangan calon tunggal.
Padahal, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebinekaan Indonesia.
| Daftar 7 Perkara Pilkada yang Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK |
|
|---|
| Semua Parpol Bisa Usung Capres Dampaknya Jumlah Kandidat Berpotensi Melonjak |
|
|---|
| Profil 8 Hakim MK yang Sidangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Salah Satunya Kelahiran Yogyakarta |
|
|---|
| Zico Curiga 2 Hakim Ubah Substansi Putusan MK Berubah Dalam 49 Menit |
|
|---|
| Luhut Undang Surya Paloh Makan Menu Khas Jepang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pilpres-2024-Anies-Baswedan-Pastikan-Pencapresan-Tidak-Berubah.jpg)