Daftar 7 Perkara Pilkada yang Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan 7 perkara gugatan pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian dalam sidang pembacaan putusan dimissal yang digelar hari ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. mkri.id
SIDANG GUGATAN PILKADA : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan 7 gugatan hasil Pilkada 2024 ke tahap pembuktian di hari kedua pembacaan putusan dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025) hari ini.

Tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian ini di antaranya Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mandailing Natal, Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Boven Digoel, Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua Pegunungan.

Lalu Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua, Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jayapura, Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak dan Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak Jaya.

Dikutip dari Kompas.com, pada hari ini MK membacakan putusan dismissal untuk 49 perkara.

Namun dari jumlah itu, sebanyak 42 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena telat diputuskan dalam sidang.

"Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya/keputusannya dikarenakan tujuh perkara itu berlanjut ke sidang pembuktian," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini Rabu Pon 5 Februari 2025 - 6 Ruwah 1958 TJ - 6 Syakban 1446 H

Arief menambahkan, tujuh perkara yang berlanjut ini akan mengikuti sidang pembuktian yang akan diadakan pada 7-17 Februari 2025.

"Untuk kapan (persidangan digelar) secara tepat, para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari panitera MK," ucap dia.

Dia mengingatkan kepada tujuh perkara yang berlanjut agar menyiapkan para saksi/ahli yang ingin ditampilkan dalam persidangan.

Batas saksi/ahli yang diberikan untuk perkara tingkat provinsi maksimal enam orang.

"Untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi/ahli 4 orang dengan ketentuan daftar identitas keterangan saksi, CV, dan surat izin (instansi untuk) keterangan ahli dapat diajukan ke MK sehari sebelum sidang," ujar dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved