Presidential Threshold

Perjalanan Panjang Presidential Threshold Hingga Dihapus

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

|
Editor: ribut raharjo
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang termaktub dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. 

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”. 

Lantas, bagaimana ketetapan mengenai besaran presidential threshold dalam pemilu-pemilu sebelumnya? 

Pemilu 2004 

Presidential threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004 atau Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung pertama. 

Saat itu, besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Tepatnya termaktub dalam Pasal 5 ayat (4) yang berbunyi, "Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20 % (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu DPR". 

Dalam pilpres secara langsung perdana tersebut ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amies Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla. 

Pilpres yang akhirnya berlangsung dua putaran tersebut akhirnya dimenangkan oleh pasangan SBY-Jusuf Kalla. 

Pilpres 2009 

Aturan mengenai presidential threshold kembali diterapkan pada pemilu atau Pilpres 2009. 

Namun, ada perubahan besaran ambang batas karena revisi undang-undang menjadi UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Presidential threshold menjadi 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved