Presidential Threshold

Perjalanan Panjang Presidential Threshold Hingga Dihapus

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

|
Editor: ribut raharjo
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Akibatnya, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden jika memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. 

Dengan ketentuan tersebut, ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, SBY-Budiono, dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Pilpres 2009 dimenangkan oleh SBY-Budiono dengan perolehan suara 60,80 persen. 

Pemilu 2014 

UU Nomor 42 Tahun 2008 tetap menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. 

Sehingga, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tetap sama dengan Pilpres 2009. 

Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden jika memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. 

Pada Pilpres 2019, ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. 

Jokowi-JK berhasil keluar menjadi pemenang dengan perolehan suara 53,15 persen. Sedangkan, Prabowo-Hatta memeroleh 46,85 persen suara. 

Pada gelaran Pemilu 2019, UU Pemilu yang menjadi acuan berubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Berubahnya UU Pemilu juga mengubah aturan mengenai presidential threshold. Pasalnya, 

Pemilu 2019 juga berbeda dari pemilu sebelumnya, yakni pilpres dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan secara bersamaan. 

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Mengikuti ketentuan presidential threshold, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. 

Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 55,50 persen mengalahkan Prabowo-Sandiaga yang mengantongi 44,50 persen suara. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved