Presidential Threshold
Perjalanan Panjang Presidential Threshold Hingga Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden.
Pada Pemilu 2024, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Mengikuti ketentuan presidential threshold tersebut, ada tiga pasangan calon yang maju pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen suara sah nasional.
Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.